Lihat ke Halaman Asli

Diefani Khatyara

UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

Diperbarui: 14 Maret 2023   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Judul Buku : Hukum Perdata Islam Indonesia

Penulis : Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Drs. Syamsul Falah, M.Ag.

Penerbit : CV PUSTAKA SETIA

Cetakan : Ke-2, April 2019

Tebal Buku : 310 hlm. : 16 x 24 c

RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum Perdata Islam
Subekti mengatakan bahwa istilah "hukum perdata", adakala nya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan "hukum dagang", seperti disebutkan dalam Pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di Indonesia terhadap
hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil ataupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan. Hukum perdata menurut ilmu hukum dibagi menjadi empat
bagian, yaitu:
1. hukum tentang diri seseorang;
2. hukum kekeluargaan;
3. hukum kekayaan; dan
4. hukum warisan.

Hukum perdata disebut juga dengan hukum sipil untuk hukum privat materiil, tetapi karena perkataan sipil lebih lazim digunakan sebagai lawan dari kata militer, untuk semua hukum privat materiil lebih umum dan bahkan lebih baik dipakai istilah hukum perdata. (Subekti, 1994: 9)

Lahirnya hukum perdata tidak terlepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengadakan hubungan antara satu dan lainnya. Hubungan antarmanusia sudah terjadi sejak manusia
dilahirkan hingga meninggal dunia. Abdoel Djamali (2000:133) berpendapat bahwa timbulnya hubungan antara manusia adalah kodrat dirinya karena takdirnya manusia untuk hidup bersama, dan melaksanakan kodrat hidup sebagai proses kehidupan manusia yang alamiah sejak dilahirkan sampai dengan wafatnya. Proses interaksi terjadi semenjak manusia hidup, yaitu antara kaum laki-laki dengan sesama jenis gendernya, perempuan dengan sesamanya, atau laki-laki dengan perempuan. Dengan adanya hubungan tersebut, terjadilah perkawinan. Karena manusia bukan binatang, perkawinan harus diatur oleh berbagai tuntunan, baik yang datang dari agama yang dianut
maupun dari undang-undang yang berlaku, atau adat yang dijadikan standar moralitas sosial dalam suatu masyarakat.
1. Hukum perdata adat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berlainan dengan kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum adat adalah hukum yang hidup dalam tindakan-tindakan rakyat yang berkaitan dengan segala hal dalam kehidupan masyarakat. (Subekti, 1994: 10)

2. Hukum perdata Eropa, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa dan orang-orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu. Ketentuan-ketentuan hukum perdata Eropa itu mempunyai

3. Hukum perdata bersifat nasional, yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai produksi nasional, artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang dibuat
berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia.

4. Hukum perdata materiil yang ketentuan-ketentuannya mengatur kepentingan perseorangan, terdiri atas: hukum pribadi (personenrecht), yaitu ketentuan-ketentuannya hukum yang
mengatur hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum sebagai berikut.
a. Hukum keluarga (familierecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
b. Hukum kekayaan (vernogensrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
c. Hukum waris (erfrecht), yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya. (Abdoel Djamali, 2000: 135)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline