Lihat ke Halaman Asli

Diefani Khatyara

UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Urgensi Pencatatan Perkawinan

Diperbarui: 22 Februari 2023   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SEJARAH PENCATATAN PERKAWINAN

Pernikahan di Indonesia bukan hanya untuk seks, karena pernikahan adalah

sesuatu yang sakral bagi setiap orang sehingga perlunya pencatatan nikah di

Indonesia. Dalam sejarahnya pencatatan perkawinan mengalami banyak perubahan

pada setiap zamannya. Awalnya ada pengaturan dalam Undang-Undang No. 22

tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan, perceraian dan pemukiman. UndangUndang tersebut berlaku di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1947 pertama

kali. Sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan,

Adriaan Bedner & Stijn van Huis menjelaskan:

Sebelum tahun 1974 penduduk Indonesia merupakan tunduk dalam banyak

sekali peraturan perkawinan yg diwarisi menurut pemerintah kolonial. Dengan cara

yg umumnya bersifat pragmatis, Pemerintah kolonial nir pernah berusaha buat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline