Lihat ke Halaman Asli

Didno

TERVERIFIKASI

Guru Blogger Youtuber

Kemandirian Energi Berawal Dari Peran Serta Pendidik dan Pelajar

Diperbarui: 18 Desember 2015   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sepeda Motor Bahan Bakar Air"][/caption]

Sebagai seorang pendidik saya akan terus menyampaikan pesan kepada murid-murid saya, bahwa suatu saat sumber daya alam terutama minyak dan gas bumi yang kita miliki akan habis karena digunakan setiap hari oleh milyaran orang di seluruh dunia. Sementara sumber-sumber daya energi terbaru belum ditemukan dan sumber yang lama akan habis.

Melihat kenyataan itu, kita tidak boleh menutup mata bahwa sumber daya energi yang dimiliki saat ini merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Sehingga manusia harus mencari energi alternatif agar bisa bertahan hidup dalam segala aktivitasnya.

Pertamina yang merupakan salah satu badan usaha milik negara yang mengelola sumber daya energi terkemuka di Indonesia, maka tidak heran jika Pertamina senantiasa berupaya untuk mewujudkan kemandirian dalam hal ketahanan energi nasional agar masyarakat bisa aman damai dan sejahtera.

Ada berbagai cara untuk mewujudkan kemandirian energi Indonesia, selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri juga bisa dimanfaatkan untuk dijual ke negara lain. Terutama peran serta pemerintah yang harus sejalan keinginan masyarakat dan pemerintah agar bisa mengusahakan energi terbarukan di Indonesia.

Pemerintah harus selaras dengan badan usaha milik negara seperti Pertamina dengan tidak mengekspor lagi minyak dan gas bumi jika di negara sendiri masih kekurangan. Tetapi jika sudah mencukupi maka pemerintah memperbolehkan Pertama menjual produknya ke luar negeri. Serta tidak memberikan blok-blok penghasil minyak dan gas bumi kepada perusahaan dari negara-negara lain. Pemerintah harus konsen dengan UUD 1945 Pasal 2 dan 3 yakni :

Ayat 2

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.

Ayat 3

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dengan kembali pada UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3 diharapkan sumber energi di Indonesia bisa terpenuhi dan bisa bertahan untuk beberapa ratus tahun bahkan ribuan tahun yang akan datang. Pertamina juga harus terus mencari energi alternatif selain minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan tenaga panas bumi, tenaga surya, hidropower, tenaga angin, energi gelombang laut dan energi lainnya yang ada di Indonesia agar mereka bisa merasakan sumber energi yang dimiliki Indonesia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline