Gajian tentu hal yang paling ditunggu-tunggu setiap bulannya oleh setiap pekerja atau karyawan. Begitu juga dengan orang yang menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Mereka setiap bulan mendapatkan penghasilan tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Besarnya gaji yang diterima tentu berdasarkan golongan dan masa kerjanya masing-masing Pegawai Negeri Sipil. Dalam PNS ada 4 golongan yang menentukan besar kecilnya gaji, yakni Golongan I, Golongan II, Golongan III dan Golongan IV.
Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan ini mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
Dalam lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100). Untuk lebih lengkapnya silakan download di sini.
Mudah-mudahan dengan gaji terbaru tersebut kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia akan semakin bagus lagi dan siap melayanan masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu.
Sumber : Setkab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H