Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

Ketua MPR RI Akhmad Muzani, Menerima Audiensi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi

Diperbarui: 21 Januari 2025   05:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhmad Muzani dan Unifah Rosyidi sumber dokumen pribadi 

Ketua MPR RI Akhmad Muzani, Menerima Audiensi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi,


Di tengah tengah kesibukan nya Ketua MPR RI Akhmad Muzani menerima audiensi Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi bersama Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir, Senin 20 Januari pukul 16.30 di kantor nya kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Ayah didi sengaja telepon Unifah Rosyidi untuk meminta cerita hasil pertemuan tersebut, berikut cerita laporan pertemuan dalam bentuk tulisan sederhana.

"Agar Tunjangan profesi guru (TPG) tidak dihapus". Demikian kalimat yang terlontar dari Unifah Rosyidi Ketua Umum PB PGRI melalui sambungan telepon seluler setelah dihubungi oleh ayah didi.

"Alhamdulillah siang ini kami diterima audiensi dengan Ketua MPR yth,  Bapak Ahmad Muzani." Tambah Bu Uni panggilan akrab nya sumringah.

PB PGRI dipimpin Ketua Umum nya Unifah Rosyidi dan Sekjen Dudung Abdul Qodir didampingi Pengurus lain, diantaranya Aisyah ( perempuan PGRI), Masduki ( Ketua Departemen Pengembangan Karir dan Profesi GTK), Supardi ( Ketua PB PGRI), Baskara aji ( Ketua PB PGRI) dan Didi Hartaya ( Wasekjen), diterima Ketua MPR RI Akhmad Muzani, Senin 20 Januari 2025 pukul 16.30 di Kantornya Komplek Parlemen Senayan Jakarta Selatan.

" Kami selalu tidak lupa membawa perjuangan agar Tunjangan Profesi Guru tidak dihapus dalam Rancangan Undang Undang  SIsdiknas yang baru," tambah  Unifah Rosyidi , Ketua Umum PB PGRI yang sehari hari sebagai guru besar Pasca sarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Selama ini PB PGRI getol mempertahankan tetap ada nya Tunjangan Profesi Guru tercantum dalam Undang Undang Sisdiknas . Perlu diketahui beberapa tahun lalu pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan riset dan teknologi telah mengajukan RUU Sisdiknas dimana dalam rancangan tersebut tidak tertulis adanya tunjangan profesi guru (TPG). PGRI bersama elemen masyarakat dan organisasi pendidikan lainnya menyatakan dengan tegas dan terbuka bahwa tidak setuju dengan RUU Sisdiknas manakala tunjangan profesi guru tidak dicantumkan dengan jelas dalam RUU Sisdiknas.

PGRI saat itu menolak RUU Sisdiknas tidak sendirian, Bersama  sejumlah organisasi pendidikan seperti Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia,  Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU) membentuk
Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia ( APPI) menolak RUU Sisdiknas

Sedangkan kelompok masyarakat lainnya menolak RUU Sisdiknas saat itu karena ditengarai akan menjadikan undang undang Sisdiknas seperti omnibuslaw, dimana RUU tersebut akan mengintegrasikan 3 UU yang berlaku saat ini. Seperti UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Masyarakat khawatir RUU Sisdiknas bernasib seperti  undang undang omnibuslaw cipta kerja yang disorot dimana mana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline