Akhir akhir ini sering terdengar berita adanya kasus hukum yang menyangkut profesi guru, sebenarnya kasus kasus hukum bisa menimpa semua orang baik karena kesengajaan maupun kelalaian, akan tetapi menjadi heboh saat kasus hukum menimpa seorang guru.
Kasus hukum yang menimpa seorang guru bisa karena jabatan nya, bisa juga karena profesinya atau karena hal hal lain.
Kasus hukum yang menimpa guru saat menjalankan keprofesionalan di dalam kelas maupun diluar kelas bisa dianggap melanggar kode etik guru, penyelesaian nya bisa oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
Sedangkan kasus hukum yang menimpa guru karena jabatan nya seperti guru menjabat kepala dinas, guru menjabat kepala sekolah atau jabatan lainnya yang melekat bisa dianggap melanggar hukum seperti Korupsi, penyelesaian nya bisa melalui Aparat Penegak Hukum ( APH).
Bagaimana bila Guru yang bersangkutan anggota PGRI?
PGRI berkewajiban untuk mendampingi , membela dan mengadvokasi guru anggota PGRI yang terkena kasus hukum baik dalam jabatan nya maupun guru dalam menjalankan keprofesionalan nya.
Pada dasarnya semua anggota PGRI yang terkena kasus hukum wajib di dampingi, dibela dan diadvokasi oleh PGRI, kecuali 4 jenis perbuatan melanggar hukum yang tidak bisa didampingi,dibela dan diadvokasi secara langsung oleh PGRI yaitu Perbuatan Teroris, Penyalahgunaan Narkoba, Pelecehan seksual dan Korupsi.
Ke 4 jenis perbuatan tersebut tidak ditangani secara langsung oleh PGRI karena sesuai dengan fakta kesepahaman bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara PB PGRI dengan Polri. Disamping itu ke 4 jenis perbuatan melanggar hukum tersebut tidak sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan organisasi PGRI.
Bagaimana bila Guru pelaku pelanggar hukum menjabat sebagai pengurus PGRI?
Dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI menyangkut status hukum anggota PGRI yang menjadi pengurus diatur dalam , Bab Vll pasal. 37. Tentang syarat umum dan khusus pengurus , ayat (h). Menyebutkan bahwa syarat pengurus tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan
dan/atau perbuatan tercela lainnya yang berkekuatan hukum tetap;
Sedangkan aturan diberhentikan nya pengurus , terdapat pada
Bab XXlll pasal 53 , tentang pemberhentian pengurus, ayat (d ) bahwa pengurus dapat diberhentikan bila, melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan
tingkat pertama;