Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

Kedepan, Tidak Ada Lagi Murid Belajar di Atas Lantai Lantaran SPP

Diperbarui: 13 Januari 2025   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kedepan, Tidak Ada Lagi Murid Belajar di Atas Lantai Lantaran SPP.

 "Ternyata ada tunggakan bukan uang sekolah, tapi iuran tambahan karena itu kan sekolah swasta," demikian Gogot Suharwoto Ph D, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah . Menanggapi kasus Murid SD swasta yayasan S A,  di Kota Medan yang belajar di lantai karena mendapat hukuman dari guru wali kelasnya.
(https://www.detik.com/edu/sekolah/. 12/1/2025. Pukul 13.00.).

Hal ini disampaikan oleh mantan atase Pendidikan dan Kebudayaan Kedubes RI di Korea Selatan, Gogot Suharwoto Ph D setelah mendapat laporan dari tim Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatra Utara,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Berita kasus murid terkena hukuman baik oleh guru maupun sekolah sudah sering terdengar di media sosial, seringkali hukuman tersebut berhubungan dengan bayaran sekolah atau SPP. Sekalipun SPP di sekolah sekolah sudah banyak yang di hapus setelah adanya dana BOS, baik dana BOS pusat maupun dana BOS daerah, tetapi kenyataannya masih saja terjadi murid yang terkena hukuman yang dihubungkan dengan bayaran sekolah atau SPP.

Beberapa Kasus Murid dan SPP 


Beberapa tahun lalu juga terjadi, 3  siswa Sekolah Dasar (SD) swasta di Pandeglang, Banten, dipulangkan pihak sekolah karena orang tua nya tidak mampu membayar tunggakan uang SPP. Biaya SPP perbulan ketiga kakak beradik sebesar Rp 350 ribu untuk anak pertama, Rp 300 ribu untuk anak kedua dan Rp 250 ribu untuk anak ketiga.

FZ(11) anak pertama, FR (10) anak kedua , dan FT (7) anak ketiga, ketiga murid kakak beradik tersebut dipulangkan oleh pihak sekolah saat jam pelajaran masih berlangsung.

Sebelum nya terjadi juga kasus murid SMP swasta di Banguntapan Bantul Yogyakarta merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya setiap murid yang menunggak bayaran SPP sekolah nama nama nya  diwartakan melalui grup grup WA antar kelas dan sekolah. Banyak orang tua murid yang protes karena beranggapan sekolah mempermalukan anak anak nya di kelas. "Jangan membully anak anak di sekolah hanya karena belum bayaran SPP " begitu salah satu protes orang murid yang disampaikan lewat media sosial Facebook.

"Karena ini sekolah swasta " menurut Gogot Suharwoto Ph D, seorang doktor bidang Pendidikan matematika dari perguruan tinggi terkenal Oregon Amerika Serikat, maka sesuai Standar Operasi Prosedur ( SOP) harusnya yang membuat aturan tentang SPP bukan guru tetapi yayasan penyelenggara sekolah.

Ternyata bukan hanya dominasi sekolah swasta kasus tidak menyenangkan menimpa murid lantara SPP, tetapi terjadi juga di sekolah negeri milik Pemerintah.

Kasus ditahan nya sepatu murid SMA negeri 8 Merangin Provinsi Jambi, oleh oknum guru dengan alasan murid tersebut menunggak SPP.

Berita tersebut ramai di medsos setelah terlihat dalam postingan akun Facebook @Radja Syaefullah yang dibagikan ulang oleh akun @Alpin di beranda Facebook nya pada tanggal 17 September 2019 beberapa tahun lalu.

Begitu juga kasus dipulangkan nya murid SMK negeri di kota Pematangsiantar Sumatera Utara hanya gegara belum lunas bayaran SPP sekolah nya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline