Gegabah, PGRI Organisasi Profesi dikelompokkan Dalam Organisasi Pendidikan
Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor: 5406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Organisasi Pendidikan, Perihal Undangan menghadiri rilis pengelolaan kinerja tahun 2025 melalui Daring. Surat ditandatangani oleh direktur Nunuk Suryani.
Surat berisi 3 halaman tersebut mencantumkan daftar nama organisasi pendidikan yang diundang dari mulai PGRI hingga nomor terakhir organisasi Komunitas Guru TIK dan KKPI ( KOGTIK).
Menurut penulis sebagai manusia awam, Organisasi Pendidikan adalah suatu kelompok /wadah yang memungkinkan komponen Pendidik untuk meraih hasil yang maksimal dalam proses belajar mengajar, sehingga tujuan organisasi terarah secara manajemen untuk menghasilkan tujuan Pendidikan Nasional. Contoh organisasi pendidikan adalah kementerian pendidikan, yayasan penyelenggara pendidikan hingga satuan pendidikan atau sekolah.
Menyimak dari lampiran surat, nomor : 5.406/B.B3/GTK/03.00/2024 tanggal, 4 Desember 2024, berisi daftar nama nama 67 organisasi pendidikan yang diundang. Dari penyebutan nama organisasi saja Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK) belum berani menyebutkan nama organisasi profesi melainkan organisasi pendidikan, artinya menurut Dirjend GTK belum ada satu organisasi profesi guru di Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pendidikan saat ini dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi. Nah yang disasar oleh Dirjen GTK ini pendidikan yang mana?
Bila benar yang disasar oleh Dirjen GTK adalah organisasi pendidikan dasar dan menengah maka Dirjend GTK harus hati hati mengelompokkan organisasi organisasi guru kedalam organisasi pendidikan. Terutama organisasi guru tertua di Indonesia yaitu organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI ). Sangat Gegabah bila PGRI dikelompokkan kedalam organisasi pendidikan bukan organisasi profesi.
Sesuatu yang perlu didiskusikan kenapa Dirjend GTK, memasukan PGRI kedalam kelompok organisasi pendidikan? Bukan organisasi profesi?
Mungkin Dirjend GTK mempunyai maksud dan tujuan baik terhadap PGRI, hingga PGRI dimasukan kedalam kelompok organisasi pendidikan bukan organisasi profesi, Wa allahibisawab hanya Allah yang maha tahu.
Benarkah PGRI sebagai Organisasi Profesi?