Cuti Menghamili Bagi Karyawan yang Baru Nikah.
Cuti hamil, hak bagi ibu hamil untuk tidak masuk bekerja dan mendapatkan penghasilan penuh selama kurun waktu tertentu sebelum melahirkan
Cuti melahirkan adalah hak bagi ibu setelah melahirkan untuk tidak masuk bekerja dan mendapatkan penghasilan penuh selama kurun waktu tertentu
Sedangkan hak cuti haid adalah hak perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami sakit.
Ketiga batasan pokok bahasan tersebut disampaikan oleh Nara sumber Dewi Yusnita dalam pelatihan Hak Hak dasar pekerja untuk pemimpin serikat pekerja di tingkat perusahaan.
Pelatihan ini dilaksanakan pada Ahad, 1 Desember 2024 bertempat di rumah honorer ayah didi, jalan Jatinegara Kaum nomor 20 B RT 10 RW 03 Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.
Pelatihan dihadiri para pemimpin Konferensi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) pimpinan Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia ( FPTHSI) dan undangan pimpinan serikat pekerja lainnya anggota afiliasi KSPI.
Peserta pelatihan adalah anggota FPTHSI berasal dari berbagai instansi pemerintah khususnya daerah khusus jakarta. FPTHSI sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan serikat pekerja buruh lainnya terutama pekerja pabrik, anggota FPTHSI mayoritas berasal dari guru dan tenaga teknis lainnya yang masih honorer di instansi pemerintah, tentu memiliki kondisi dan tantangan yang unik. Meskipun status mereka sering kali kurang diperhatikan dalam sistem ketenagakerjaan, mereka tetap memperjuangkan hak hak dasar pekerja termasuk cuti haid dan melahirkan.
Seringkali guru honorer dan tenaga teknis lainnya terabaikan dalam hak dasar mereka belum lagi masalah status dan kesejahteraan. Lebih miris lagi masih banyak lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sering mengabaikan hak dasar bagi guru dan tenaga teknis lainnya, masih banyak lembaga pendidikan tidak membayarkan gajinya saat guru dan tenaga teknis lainnya saat cuti hamil dan melahirkan.
Pelatihan hak dasar pekerja, cuti hamil,haid dan melahirkan menunjukkan komitmen organisasi FPTHSI dalam memperjuangkan hak hak guru dan tenaga teknis honorer lainnya sekaligus mempertegas pentingnya peran KSPI dalam mendukung kelompok pekerja di luar sektor perusahaan.