Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

PGRI, Menghadapi Pilkada Serentak

Diperbarui: 8 Oktober 2024   07:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayah didi sumber gambar dokumen pribadi 

PGRI, Menghadapi Pilkada Serentak.

Oleh, Didi Suprijadi
Aktifis Buruh

Pengantar.

Menyikapi beberapa permintaan dari para kolega terkait Pilkada serentak, ayah didi mencoba menulis pengalaman tentang hubungan politik dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Tulisan ini tidak mewakili lembaga manapun, ini sekedar berbagi pengalaman saja, bukan petunjuk apalagi arahan. Bila ada yang tidak berkenan mohon maaf dan perlu koreksi. Selamat Membaca.

l. Pendahuluan.

"Selamat siang bapak ibu,Mohon infonya, adakah edaran dari PB PGRI terkait dengan Pilihan Kepala Daerah..? Jika ada, mohon dishare ya Terimakasih ", demikian pertanyaan salah satu pengurus PGRI yang disampaikan melalui grup aplikasi WhatsApp PGRI Bergerak Serentak, awal September 2024 lalu.

Grup aplikasi PGRI Bergerak Serentak, dibuat oleh Ketua Umum PB PGRI pada tanggal, 16 Juni 2023 dengan jumlah anggota 374 orang, terdiri dari pengurus PGRI dari segala tingkatan seluruh Indonesia.

Sebulan sejak pertanyaan di sampaikan dalam grup WhatsApp, tentang PGRI, terkait pemilihan Kepala Daerah serentak (Pilkada). Tidak satupun jawaban atau komentar yang didapat, entah karena tidak paham tentang pertanyaannya atau takut membicarakan  Pilkada di dalam Grup WhatsApp. Pilkada nya sendiri akan dilaksanakan serentak  28, Nopember  2024, di seluruh Indonesia.

Pertanyaan terkait Pilkada sesungguhnya hal yang biasa dan wajar, apalagi yang bertanya seorang guru aktifis PGRI, hanya saja seringkali urusan Pilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden ( Pilpres) di kalangan Guru anggota PGRI sangat sensitive. Sangat sensitive karena menyangkut politik praktis yang seringkali di hubungkan dengan jabatan dan status PNS/ASN anggota PGRI.

Praktek di lapangan seringkali anggota PGRI yang berstatus PNS atau ASN jenjang SD /SMP  sering terpengaruh oleh atasannya yaitu Bupati atau Walikota. Begitu juga dengan anggota PGRI yang berstatus PNS atau ASN jenjang SMA,SMK dan SLB sering terpengaruh oleh atasannya yaitu Gubernur, begitu juga dengan status AD /ART PGRI yang belum luwes dan familier dengan politik.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline