Benarkah PGRI, Memperjuangkan Honorer.
1. Pendahuluan.
Tulisan ayah didi ini untuk menyikapi pertanyaan berbagai kalangan di masyarakat yang mempertanyakan perjuangan PGRI terhadap honorer, khususnya guru honorer.
Tulisan ini sebagian besar disarikan dari artikel yang ditulis oleh ayah didi pada tahun 2020 an dengan Judul "Hubungan PGRI dengan Pemilu."
Sengaja tulisan ini berjudul "Benarkah, PGRI memperjuangkan Honorer" , Hal ini agar para pembaca khususnya anggota dan pengurus PGRI paham atas perjuangannya. PGRI berjuang bukan hanya urusan honorer, tetapi juga untuk masalah yang lain nya, seperti Undang undang Sisdiknas, Undang undang Guru dan Dosen hingga Undang undang APBN 20 persen dana pendidikan.
Ada 3 organisasi honorer terbesar di Indonesia, FPTHSI, FKGB dan AKTAS Indonesia, ke-tiga nya ,menyatakan diri bergabung dalam perjuangannya dengan PGRI. Pernyataan bergabung dengan PGRI dinyatakan dalam Rakornas lll PGRI tahun 2011 di Gorontalo.
Pernyataan bergabungnya 3 organisasi honorer disaksikan oleh lembaga legislatif, eksekutif dan pengurus PGRI seluruh Indonesia.
2. Honorer.
Definisi Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Honorer termasuk guru dosen dan tenaga fungsional lainnya.
Honorer dibagi menjadi 4 kategori.
Pertama, Honorer K1