Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

Reforma Agraria, Bagikan Tanah untuk Petani

Diperbarui: 23 September 2024   16:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

'Reforma Agraria sejatinya bertujuan merombak struktur agraria yang timpang, tapi pada kenyataannya penguasa justru memperluas ketimpangan agraria itu sendiri." Demikian pernyataan Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), dalam konferensi pers , Senin, 23 September 2024. Di jakarta.

" Hal ini dibuktikan dengan kebijakan pemberian hak guna usaha ( HGU) selama 190 tahun kepada koorporasi. Lanjut Henry  yang juga menjabat sebagai ketua penasehat Partai Buruh.

Konferensi pers di laksanakan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional. Konferensi pers berlangsung pada Hari Senin, 23 September 2024.Pukul 13:00 WIB -
Tempat Sekretariat DPP-SPI SPI, Jl. Mampang Prapatan XIV No.5 Jakarta Selatan.

Hadir dalam konferensi Ferry Nurjali, sekjen Partai Buruh, Didi Suprijadi ketua bidang Partai Buruh dan Idris Idham sekretaris bidang Partai Buruh.

Perlu diketahui bahwa
Hari Tani jatuh pada tanggal 24 September yang diperingati setiap tahun, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Partai Buruh memandang Peringatan Hari Tani Nasional sebagai momentum mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi petani dan orang-orang yang bekerja di perdesaan.

Suasana konpres sumber gambar dokumen pribadi 


Sehubungan dengan itu, SPI dan Partai Buruh selain mengundang  rekan-rekan media massa dalam Konferensi Pers "Peringatan ke 64 Hari Tani Nasional  Tahun 2024" .
Juga melakukan aksi demo bersama buruh , nelayan, petani, ojol dan pekerja lainnya, besok tanggal 24 September 2024. Aksi demo akan digelar di dua titik yaitu depan istana negara dan gedung DPR RI Senayan.

Tuntutan Partai buruh dan Serikat Petani Indonesia,
1. Pelaksanaan Reforma Agraria dengan membagikan tanah untuk rakyat bukan untuk koorporasi
2. Hentikan segala Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur tanah rakyat
3. Menolak pasar tanah melalui Bank Tanah
4. Laksanakan Reforma Agraria sesuai konstitusi, UUD 45 pasal 33.
5. Segera mencabut undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja
6. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap petani.

Narahubung, Hafis Saragih,  081398001657 Angga Hernanda 081283835818.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline