Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

Lurah Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

Diperbarui: 31 Agustus 2024   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Empat tokoh pejuang pendidikan sumber gambar dokumen pribadi 

Lurah, Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

"Kepala sekolah negeri bisa dijabat oleh Lurah Camat atau pegawai struktur lainnya, bisa juga  dijabat oleh pejabat dari dinas satpol PP, pejabat dari dinas kebersihan dan pejabat dari dinas pemakaman " demikian obrolan diskusi peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ristek tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

"Kepala Tata Usaha  sekolah di Jakarta banyak dijabat oleh pejabat dari dinas dinas diluar dinas pendidikan, seperti dinas pariwisata" begitu ayah didi menambahkan.

Pernyataan tersebut menanggapi rancangan peraturan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan masuk ke dalam kelompok tenaga kependidikan.

Obrolan ini terjadi saat rehat di kamar salah satu hotel bintang lima di kawasan Glodok jalan Gajahmada Jakarta.

Kami berempat secara kebetulan oleh panitia ditempat dalam satu kamar. Kamar yang luas lengkap dengan dapur, ruang rapat hingga keperluan laundry.

Secara kebetulan dalam satu kamar tersebut peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri  berasal dari organisasi berbeda, ayah didi dari FPTHSI. Jejen Musfah dari PGRI, Arwildayanto dari ISMAPI, serta Mas Tri dari ATAS. Keempat nya walaupun berbeda organisasi tetapi semuanya adalah kader kader militan organisasi guru PGRI.

Dalam rancangan peraturan menteri tersebut membahas tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik adalah tenaga profesional penyelenggara pendidikan. Sedangkan Standar Pendidik adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu contoh pendidik adalah Guru.

Sedangkan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat selain pendidik yang menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline