https://youtu.be/ZOF8kiQBZbw?feature=shared
KRIS, Madu atau Racun
Pendahuluan.
Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS) merupakan layanan kesehatan tanpa kelas dengan standar baku bagi rumah sakit di seluruh Indonesia. KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Penerapan KRIS dapat menjadikan perubahan besarnya tarif iuran bulanan BPJS. Besaran perubahan tarif iuran bulanan BPJS bisa tetap seperti sekarang atau berubah menjadi lebih tinggi.
Perubahan tarif iuran bulanan BPJS yang disesuaikan setelah penerapan KRIS bagi masyarakat bisa jadi Madu atau Racun.
Pemerintah dan DPR diharapkan mengkaji dengan seksama perubahan tarif iuran bulanan BPJS. Semua berharap agar penerapan KRIS dapat meningkatkan layanan kesehatan tanpa harus merubah tarif iuran bulanan BPJS apalagi menaikannya.
Dasar Penerapan KRIS.
Undang-Undang No.
40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Pasal 23 ayat (4) : "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di
rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar". Kelas standar yang dimaksud disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)