Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

KRIS, Madu atau Racun

Diperbarui: 11 Juni 2024   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jufni dkk  sumber gambar dokumen pribadi 


https://youtu.be/ZOF8kiQBZbw?feature=shared

KRIS, Madu atau Racun

Pendahuluan.

Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS) merupakan layanan kesehatan tanpa kelas dengan standar baku bagi rumah sakit di seluruh Indonesia. KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi peserta BPJS.

Penerapan KRIS dapat menjadikan perubahan besarnya tarif iuran bulanan BPJS. Besaran perubahan tarif iuran bulanan BPJS bisa tetap seperti sekarang atau berubah menjadi lebih tinggi.
Perubahan tarif iuran bulanan BPJS yang disesuaikan setelah penerapan KRIS bagi masyarakat bisa jadi Madu atau Racun.

Pemerintah dan DPR diharapkan mengkaji dengan seksama perubahan tarif iuran bulanan BPJS. Semua berharap agar penerapan KRIS dapat meningkatkan layanan kesehatan tanpa harus merubah tarif iuran bulanan BPJS apalagi menaikannya.

Dasar Penerapan KRIS.

Undang-Undang No.
40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Pasal 23 ayat (4) : "Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di
rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar". Kelas standar yang dimaksud disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Nara Sumber sumber gambar dokumen pribadi 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline