Hubungan PGRI sebagai Organisasi Serikat Pekerja Guru dengan Partai Politik
Oleh Didi Suprijadi
(Ketua PB PGRI masa bakti XXI)
PGRI dengan Jati diri sebagai Organisasi Profesi, Organisasi Perjuangan dan Organisasi Serikat Pekerja dengan sifat Unitaristik,Independen dan Non Partisan, sesuai AD/ART, disadari atau tidak dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat PGRI akan bersentuhan dengan Partai Politik.
Dalam sejarah dan perjalanan panjangnya PGRI dan Partai Politik mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai organisasi guru pertama, terbesar dan tertua di Indonesia,
Organisasi PGRI terdaftar pada Departemen Kehakiman melalui Penetapan Menteri Kehakiman Nomor : I.A.5/82/12 tertanggal 20 September 1954.
Sebagai Organisasi Serikat Pekerja Guru terkuat di Indonesia pada tahun 1990 PGRI telah terdaftar di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) sebagai organisasi Serikat Pekerja dengan SK Menaker N0.l97/Men/ 1990 tanggal 5 April 1990.
PGRI sebagai Serikat Pekerja berusaha mengatur hubungan kerja antara anggota PGRI dengan seluruh komponen, terkait dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan.
Gerakan PGRI sebagai Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang mernperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak asasi manusia.
Sedangkan Partai politik adalah sekolompok orang yang mempunyai kesamaan ideologi, se asas dan se haluan serta setujuan dalam bidang politik dengan mengutamakan kekuatan massa berdasarkan keunggulan jumlah anggauta dengan tujuan untuk memperoleh keuasaan politik dan merebut kedudukan politik.
Saat ini di Indonesia yang ikut Pemilu tahun 2024 ada 19 Partai Politik tingkat Nasional dan 5 Partai Politik tingkat lokal.