Lihat ke Halaman Asli

Didi Suprijadi ( Ayah Didi)

Pendidik, pembimbing dan pengajar

Buruh Tolak Omnibuslaw Cipta Kerja

Diperbarui: 28 Desember 2023   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Partai Buruh Menuju Negara Sejahtera, Tolak Omnybuslaw Cipta Kerja

Oleh Didi Suprijadi
( Aktifis Buruh)

Partai Buruh adalah partai global, partai yang hampir ada di setiap Negara . Partai Buruh di Indonesia mengusung Tema utama menuju Negara sejahtera. Hanya saja punya perbedaan sejarah berdirinya antara Partai Buruh di Indonesia dengan Partai Buruh di Dunia.

Di Eropa dan Benua lainnya Partai Buruh didirikan oleh para kelas pekerja, yang sengaja didirikan untuk mengimbangi kelas pemodal atau Kapitalis.

Ada dua prinsip yang berbeda antara kelompok Kapitalis dengan kelompok Kelas Pekerja. Kelompok Kapitalis berprinsip berjuang untuk mengumpulkan modal sebanyak banyaknya, sedangkan kaum Kelas Pekerja berprinsip mendistribusikan modal sebanyak banyaknya. Dengan demikian satu kelompok mengumpulkan modal, kelompok lainnya membagikan Modal.

Kapitalis di Dunia berjuang untuk mengumpulkan modal sebanyak banyaknya secara real dan tidak dibantu,tidak dilindungi oleh negaranya. Sedangkan kapitalis di Indonesia berjuang mengumpulkan modal dengan dibantu serta dilindungi oleh negara, oleh sebab itu kapitalis di Indonesia disebut olighargi. Pengumpulan modal olighargi di Indonesia pada umumnya di bantu dan dilindungi oleh Negara.

Partai Buruh di Indonesia di lahirkan kembali atas dasar akibat  disyahkannya Undang undang Omnybuslaw nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja oleh Pemerintah bersama DPR.

Undang-Undang Omnybuslaw Nomor 6 Tahun 2023 adalah Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sebelum nya Undang Undang Omnybuslaw Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 disyahkan oleh DPR RI tanggal 5 Oktober tahun 2020, tetapi digugat di Mahkamah Konstitusi ( MK ) oleh serikat pekerja  KSPI. MK mengabulkan gugatan KSPI hingga Undang Undang yang dikenal dengan sebutan Omnybuslaw dinyatakan inkonsitusional .

Pemerintah tidak mau tinggal diam agar Undang Undang tersebut tetap berlaku,maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( PerPu) nomor 2 tahun 2022.

Akhirnya Undang undang yang awalnya bernama Undang Undang Kemudahan Investasi dan diusulkan oleh Pemerintah serta ditengarai akan menyengsarakan rakyat khususnya buruh disyahkan juga oleh DPR pada tanggal, 31 Maret 2023

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline