Lihat ke Halaman Asli

Didi Purnomo

Mahasiswa UIN Gusdur Pekalongan

Kkn 59 Uin Gusdur Pekalongan Kelompok 65 dalam Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Kelurahan WIiduri Pemalang

Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UMKM Permen Jadul Kelurahan Widuri Pemalang/dok. pri

Pada tanggal 1 Agustus 2024, kami Kelompok 65 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan melakukan pendampingan proses produk halal ke para pelaku usaha UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri, Pemalang. Proses produk halal ini untuk mendapatkan sertifikasi halal dan terdapat beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh produsen. Sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang  dijual sesuai dengan fatwa MUI dan dapat diterima oleh konsumen muslim, sehingga dapat memperluas pasar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa di Kelurahan Widuri terkenal dengan wisata religi makam Syekh Maulana Syamsuddin sehingga mengharuskan UMKM mikro kecil untuk mempunyai sertifikasi halal agar bisa meyakinkan konsumen yang datang berziarah ke makam tersebut bahwa produk makanan yang mereka buat itu baik dan halal.

Berikut adalah persyaratan dalam proses produk halal:

1.KTP

2.NIB (Nomor Izin Berusaha)

3.USAHA MIKRO/KECIL

4.EMAIL

Sertifikasi halal gratis untuk usaha makanan dan minuman.

Ketentuan:

-Belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal gratis ataupun berbayar melalui lembaga/pihak lain karena satu pelaku usaha 1 pendamping proses produk halal

-Usaha masuk dalam kategori mikro & kecil

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline