Lihat ke Halaman Asli

Didin Amaludin

Berusaha,Berjuang,dan Bersyukur

Ikan Belida Terancam Punah, Kenali Jenis dan Peraturan Hukum Terkait Satwa yang Dilindungi Serta Upaya Pencegahan

Diperbarui: 9 Maret 2021   06:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Sumber : dipalembang.com)

Ilustrasi (Sumber : dipalembang.com)

Mungkin banyak dari kalian yang tahu ikan belida sebagai bahan pembuatan pempek atau sebagai maskot kota Palembang. Tahukah kalian bahwa ikan belida kini telah ditetapkan sebagai ikan yang terancam punah sehingga statusnya dilindungi?

Perlu diketahui bahwa ikan belida termasuk ikan endemik Indonesia. Menurut Roberts (1989) bahwa ikan belida atau biasa disebut ikan pipih adalah ikan yang tergolong famili Notopteridae,dalam pemanfaatannya sebagai ikan konsumsi dan dapat diolah keberbagai jenis masakan serta berpotensi sebagai ikan hias.

Habitat ikan belida umumnya hidup di air tawar,atau kadang dijumpai di air payau. Ciri morfologis dari ikan belida diantaranya memiliki sirip punggung yang kecil seperti bulu ayam,jari-jari sirip gabungan antara sirip dubur dengan sirip ekor berjumlah 100 atau lebih,pada gurat sisi berjumlah 120-180 sisik,terdapat duri-duri kecil bagian perut sekitar 25-45 (Kottelat et al, 1995). Persebarannya yaitu di Afrika dan Asia Tenggara. Taksonomi dari famili Notopteridae diantaranya :

Domain : Eukaryota

Kingdom : Animalia

Subkingdom : Bilateria

Filum : Chordata

Subfilum : Vertebrata

Kelas : Osteichthyes

Subkelas : Actynopterygii

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline