Judul tersebut merupakan sebuah pertanyaan yang kini terlintas dalam pikiran penulis terhadap sebuah kondisi akhir-akhir ini mengenai legalnya investasi minuman keras. Dalam Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal,khususnya yang mengatur investasi minuman keras dibeberapa wilayah di Indonesia memang jika dari segi ekonomi terutama bagi pengrajin arak bagaikan mendapat angin segar karna semoga kabar tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan.
Kali ini penulis tidak akan membahas terlalu dalam karena penulis tidak terlalu mendalami jadi hanya ingin menyampaikan beberapa hal yang menurut penulis begitu mengganjal,diantaranya :
1. Mengapa keputusan melegalkan investasi miras terkesan begitu cepat diputuskan?
Hal ini salah satu yang mengganjal,sebab nyatanya kini terutama dari kalangan pemuka agama dan provinsi maupun daerah banyak menolak terkait Perpres melegalkan investasi miras. Bahkan Pak Ma'ruf Amin selaku Wakil Presiden juga dikenal sebagai ulama merasa kaget keluarnya investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden No.10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melansir dari CNN Indonesia, Masduki selaku juru bicara Wakil Presiden mengatakan bahwa Pak Ma'ruf Amin telah melakukan berbagai upaya agar aturan tersebut dicabut oleh Presiden Jokowi dan beberapa menteri telah dihubungi beliau agar usul pencabutan aturan tersebut sampai pada pak Jokowi. Dan sebelum itu (Pengumuman pencabutan ),telah ada pembicaraan membahas masalah tersebut antara pak presiden dengan wakil presiden.
2. Apa hal yang mendesak sehingga keputusan melegalkan tersebut dicetuskan?
Jadi dalam pertanyaan ini, penulis heran apa akar hal yang mendesak sehingga perlu melegalkan investasi miras?Sehingga penulis mencoba cari tahu dari pemberitaan yang ada.Melansir dari CNBC Indonesia,menurut Bahlil Lahadalia dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengatakan bahwa dasar pertimbangan tersebut memperhatikan pertimbangan dari pemerintah setempat terhadap kearifan lokal. Dari hal tersebut,memanglah dapat memajukan dari segi ekonomi,tapi keputusan melegalkan tersebut bagi penulis terlalu cepat diputuskan.
Sehingga dari dua hal tersebut penulis menarik kesimpulan bahwa dari hal tersebut ada ketimpangan komunikasi dalam pemerintahan. Tentu ini mungkin hal yang sepele,tapi sangat berarti dan berdampak besar. Pasalnya adanya ketimpangan komunikasi ini dapat berdampak buruk terhadap citra diri pemerintahan Indonesia baik itu datang dari lokal maupun internasional,misal istilahnya seperti hanya ingin terlihat menerima masukan,jelas itu menimbulkan sebuah kekecewaan yang cukup mendalam bagi masyarakat.
Meskipun tidak dipungkiri ada juga yang menyetujui aturan investasi miras. Namun apapun itu,kini lampiran perpres pembukaan investasi miras yang mengandung alkohol telah dicabut setelah mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah ormas diantaranya PBNU,Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya.
Bagi penulis setelah kejadian ini semoga tidak lagi terulang hal yang sama dalam bahasan yang lainnya dan tetap terjalin komunikasi yang baik antara pak presiden dengan wakilnya maupun dengan lembaga pemerintahan serta masyarakat. Dan bagi penulis sendiri sebagai warga Indonesia tetap berupaya percaya kepada Presiden Indonesia biar bagaimanapun juga pak presiden telah dan akan terus berupaya untuk memajukan Indonesia menjadi lebih baik,hanya saja mungkin kali ini upayanya sedikit terpeleset atau salah jalan istilahnya dan semoga tidak terkesan seperti dikendalikan oleh suatu "kalangan" seperti halnya banyak kabar yang berhembus yang beredar dimasyarakat.
Serta semoga Indonesia menjadi lebih baik,pandemi COVID-19 dapat segera berakhir,semua orang yang sakit dapat sembuh dan bagi yang telah meninggal semoga dapat diterima segala amal baiknya dimasukan kedalam surga.