Lihat ke Halaman Asli

Mengais Keadilan di Belantara Hukum Indonesia

Diperbarui: 19 Agustus 2024   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jessica Wongso, Pegi Setiawan, Andri Tedjadharma (Foto cover Media) 

Kasus Vina Cirebon dan Jessica Wongso meyadarkan kita sebagai warga negara bahwa penegakan hukum di Indonesia masih harus banyak dibenahi bersama-sama agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang punya kuasa di instansi atau lembaga penegak hukum dari semua tingkatan.

Benteng tertinggi penegakan hukum yaitu Mahkamah Agung pun tak luput dari oknum yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Guyonan No Viral No Justice betapa ini sungguh merendahkan martabat penegekan hukum di negeri tercinta kita, Indonesia.

Lagi-lagi kredibilitas penegakan hukum kita akan kembali diuji dalam penyelesian hukum kasus Bank Centris Internasional yang tidak kunjung tuntas selama 26 Tahun.

Bank Centris adalah satu satunya bank yang melakukan perjanjian jual beli promes disertai jaminan dengan Bank Indonesi yang diikat dalam akta 46. Bank Centris tidak pernah menanda tangani akta pengakuan utang (APU, MRNIA, MSAA). Jadi penyelesaiannya bukan oleh Satgas BLBI.

Karena itulah pada tahun 2000 Bank Centris dan Andri Tedjadharma sebagai salah satu pemegang saham sekaligus komisaris digugat oleh Badan Penyehatan Perbankkan Nasional (BPPN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasca bank tersebut dibeku operasikan tahun 1998.

Berperkara melawan institusi pemerintah tanpa memiliki selembar pun bukti mustahil bisa menang. Namun dari bukti-bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Centris di Bank Indonesia yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai pengacara negara justru ditemukan telah terjadi pelanggaran hukum di institusi negara bernama Bank Indonesia yang sulit dibantah.

Dalam persidangan terbukti Bank Centris tidak pernah menerima pencairan dana yang diperjanjikan dalam akta 46 dari bank indonesia. Sebaliknya terungkap BI mencairkan uang tersebut ke nomor rekening lain jenis individual yang mencatut nama Bank Centris.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Ketua Majelis H.Soedarto, SH akhirnya memutus perkara 350/pdt.G/2000/PN.JAK.SEL antara BPPN melawan Bank Centris dengan putusan menolak gugatan penggugat.

Kemudian BPPN melalui Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta no perkara 554/PDT/2001/PT.DKI dengan putusan kembali menolak gugatan karena dianggap terlalu prematur sehingga tidak dapat diterima atau N-O.

Upaya hukum terakhir yang dilakukan BPPN adalah kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dari sinilah kejanggalan mulai terjadi. Keputusan kasasi Mahkamah Agung tidak penah terbit selama 20 tahun bahkan di direktori MA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline