Hal akademis terkait tanggapan dan penanganan serius Surat KOMNAS HAM, dari Saudara SH, kepada kapolda jawa tengah, tembusan ke POLRES pati yang di abaikan , terkait anggota polsek polres PATI a.n BRIPKA Bambang permadi yang bekerja di sat reskrim polres pati yang melakukan pemerasan, intimidasi dan merampas istri sah saudara SH dari tengah rumahtangganya.
Dilakukan tersangka yaitu bripka bambang permadi yang terjadi di sekitar tanggal 11-11-2011, di jalan antara tlogoayu gabus di wilayah pengamanan polsek Gabus Pati, dimana istri dan anak pengdu di rampas, dan HP korban di rampas oleh oknum polres pati ini.
Dilanjutkan oknum ini bekerja sama dengan preman untuk menggebugi korban, dan meminta Tebusan dengan sejumlah uang berfariasi melalui kurir, preman - premannya.
Korban dimintai sejumlah uang untuk melakukan pembebasan perkara yang dituduhkan kepada korban, dimana polres pati merekayasa korban dengan kasus KDRT, yang di buat buat oleh oknum Polisi tersebut, perkara ini sampai dengan sekarang belum ada kejelasan dan titik terang , , dan terkesan ada pembiaran dan ditutup tutupi atasannya,
Sesuai dengan ketentuan hukum, seharusnya oknum tersebut mendapat sanksi tegas kalau perlu pemecatan dari atasan atas pelanggaran disiplin dan tindakan arogan tersebut.
Kepada Komnas HAM untuk mendesak kapolres Pati untuk membuka terang terang kasus ini, sebab kasus tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Demikian laporan penulis mohon untuk di Respon dan tidak serta merta Komnas Ham percaya begitu saja tanpa menimbang kepentingan masyarakat.
kasus utamanya untuk dicermati dan ditindaklanjuti penelusurannya ... hubungi bila ada bukti lanjutaN 082325958964
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI