Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Jual-beli

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jual beli dalam istilah fiqih disebut al-bay yang menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Wahbah Zuhaily secara bahasa mengartikannya dengan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara terminologi, terdapat beberapa definisi jual beli yang dikemukakan oleh ulama fiqih, Sayyid Sabiq mendefinisikannya sebagai pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.(Abdul Rahman, 2010: 67)

Menurut Hanafiyah yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah saling tukar harta dengan harta melalui cara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang diinginkan dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Menurut Ibn Qudamah yang juga juga dikutip oleh Wahbah al-Zuhaily, jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan. Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ mengatakan bahwa jual beli adalah tukar menukar barang dengan barang dengan maksud member kepemilikan.(Wahbah Az-Zuhaili, 2011: 25)

Jual beli menurut pengertian lughawinya adalah saling menukar (pertukaran). Dan kata al-bay (jual) dan asy syiraa (beli) biasanya dipergunakan dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lain bertolak belakang.( Sayyid Sabiq, 2000: 44)

Menurut pengertian syari’at, jual beli adalah pertukaaran harta atas dasar saling suka, Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. (Sayyid Sabiq, 2000: 44)

Dalam bahasa Arab, jual beli berasal dari kata ba’a, yabi’u, bai’an. Artinya adalah memberikan suatu barang untuk mendapatkan sesuatu yang lain, atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah jual beli dapat diartika sebagai kegiatan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain, atau pertukaran antara barang dengan uang yang memenuhi syarat dan rukun tertentu.(Yusuf Qardhawi, 2000: 19)

1.Ekonomi penunjang akidah

Ekonomi dalam pandangan islam bukanlah tujuan akhir dari kehidupan ini tetapi suatu pelengkap kehidupan, sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, penunjang dan pelayanan bagi akidah dan bagi misi yang diembannya. Islam adalah agama yang mengatur tatanan hidup dengan sempurna, kehidupan individu dan masyarakat baik dari aspek rasio, materi, maupun spiritual yang didampingi oleh ekonomi, social, dan politik. (Yusuf Qardhawi, 2000: 19)

2.Ekonomi yang berlandaskan akidah

Ekonomi merupakan bagian dari kehidupan dan tidak bisa dilepaskan dari kehidupan. Namun, ia bukanlah pondasi bangunannya dan bukan tujuan risalah islam. Ekonomi juga bukan lambang peradaban suatu umat, karena apabilaekonomi disuatu daerah bagus maka dapat dikatakan maju peradabanya. (Yusuf Qardhawi, 2000: 19)

Dari beberapa pengertian beberapa ulama di atas, yang membahas tentang jual beli, maka dapat diambil secara garis besar bahwa yang dimaksud dengan jual beli adalah transaksi yang terdiri dari ijab dan kabul dan memindahkan hak kepemilikan suatu barang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline