Lihat ke Halaman Asli

DIDIK FADILAH

a life-long learner

Obrolan Santai (Part 2) Mengenai Kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2025

Diperbarui: 27 Desember 2024   06:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gambar dihasilkan oleh artificial intelligence

Masih di kafe tempat biasa kami ngobrol, bersama Pak Anton, seorang konsultan pajak. Di depan kami, ada secangkir kopi hitam tanpa gula untuk saya dan cappuccino dengan buih tebal untuk Pak Anton. Sambil menikmati kopi, kami membaca berita di ponsel masing-masing.

"Pak Anton," saya memulai dengan nada bercanda, "ini berita apa lagi nih? Katanya PPh Pasal 21 buat sektor padat karya mau dibebaskan. Tapi, ya itu, cuma buat sektor padat karya. Jadi, saya cuma bisa jadi penonton, ya?"

Pak Anton tertawa kecil. "Iya, Mas. Kalau kamu sih nggak kena kebijakan ini. Tapi setidaknya, pekerja di sektor padat karya dapat angin segar."

Saya menyipitkan mata sambil menyeruput kopi hitam saya yang masih panas. "Jadi, gimana ceritanya ini, Pak? Kenapa pemerintah tiba-tiba jadi baik hati?"

Pak Anton tersenyum. "Ya, ceritanya begini. Mulai 2025, pemerintah bakal menanggung PPh Pasal 21 buat pekerja dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta di sektor padat karya. Tujuannya, untuk menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan PPN jadi 12%."

Saya memutar ponsel dan menunjukkannya ke Pak Anton. "Ini maksudnya stimulus ekonomi, ya? Pemerintah bikin satu kebijakan yang meringankan, tapi di sisi lain, kita tetap kena beban dari PPN yang naik. Jadi kayak orang kasih hadiah, tapi diam-diam ambil duit dari dompet kita."

Pak Anton tertawa terbahak-bahak. "Iya, mungkin analoginya seperti itu. Tapi, sebenarnya, kebijakan ini ada manfaatnya juga. Pekerja yang biasanya harus bayar PPh sekarang bisa punya ruang lebih untuk belanja atau nabung."

Saya mengangguk pelan. "Jadi, intinya, ada kompromi. Kita bayar lebih lewat PPN, tapi yang di sektor ini dapat keringanan pajak penghasilan."

"Betul," kata Pak Anton. "Tapi jangan lupa, ini khusus untuk sektor padat karya, seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki. Selain pembebasan PPh, pemerintah juga kasih subsidi bunga kredit 5% buat perusahaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 50%, dan perpanjangan PPh final UMKM."

Saya mengerutkan kening. "Jadi, mereka dapat banyak insentif. Tapi, gimana kalau perusahaan tetap nggak bisa bertahan dan malah ada PHK?"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline