[caption caption="Google"][/caption]
BENCANA ASAP, PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT
Kebakaran hutan dan lahan kembali lagi melanda Riau, temuan BMKG Pekanbaru menunjukan ada 13 ttik hotspot pada tanggal 8 maret 2016 tetapi sebelum itu titik api diriau sempat menujukan 45 hotspot pada tanggal 4 maret 2016 yang berkuarang akibat terjadinya hujan pada beberapa wilayah
Kebakaran hutan dan lahan 2015 memang bukanlah yang terbesar di indonesia dibandingkan beberapa dekade yang lalu pada medio tahun 1997-1998 silam namun urusan durasi bencana asap dan kebakaran lahan merupakan terlama.
Dalam pengungkapan kasus baik dari informasi media elektronik maupun cetak puluhan bahkan Ratusan masyarakat terindikasi sebagai pelaku pembakaran lahan berakibat terjadi bencana asap ISPA hinga mengorbankan nyawa,
Dalam prespektif awan tentulah sangat mudah diterima oleh alasan menyudutkan masyarakat merupakan akar permasalah dari bencana asap dengan analogi pembukan lahan dan pertanian berpindah pindah tetapi ketika berbicara data jumlah atas tindakan kebakaran lahan masyarakat dan perusahan argument penyudutan terhadap masyarakat menjadi imposibel.
Pada hal Melihat data dilapangan tingginya perubahan fungsi hutan lahan gambut maupun hutan lindung menjadi hutan tanaman industri (HTI) selain itu berubahan fungsi hutan gambut dengan memberikan izin pada perusahan multinasional menjadi lahan perkebunan merupakan faktor utama penyebab kebakaran lahan
Kalau kita merujuk kondisi di lapangan luasan bencana kebakaran lahan terdapat di area perusahaan bahkan kejadian itu terus berulang menurut data Walhi, ada Grub perusahan besar yang terlibat dalam kasus pembakaran hutan pemicu kabut asap diantaranya “Wilmar Grub. Sinar Mas. APP, musimas, minimas, julong Grub, best Agro International ”hasil analisis mayoritas titik api terjadi pada area konsesi korporasi di area HTI dan perkebunan tetapi dari data walhi, 2015 hinga hari hanya 3 perusahan yang ditetapkan sebagai tersangka itupun hanya perusahan gurem atau kecil, berbading terbalik perlakukan terhadap masyarakat sendiri.
Mengapa perusahan diindikasikan melakukan pembakaran di areanya sendiri ? Inilah yang disebut sebagai modus baru dalam pengelolaan lahan yaitu “Land clearing dan klaim asuransi “dan modus lain dimana masyarakat dilibatkan untuk melakukan pembakaran di sekitaran area perusahan dengan diberi imbalan oleh perusahan berkisaran Rp.5 juta motifnya iyalah dengan memberikan tali nilon dipasang dengan jarak 200 Meter disiram dengan minyak dibakar dengan anti nyamuk.
Kebakaran hutan dan lahan yang ttelah berlangsung lebih dari 18 Tahun menjadi fakta tak terbantahkan bahwa monopoli kawasan hutan dan lahan untuk pengembang investasi perusahan penyumbang utama kebakaran dan polusi di Indonesia dibaringi dengan praktek buruk pengelolan area konsesi untuk kemudahan pengembangan area produksi dengan pembakaran.
\penggundulan hutan secara masif dan sistematis dan diikuti oleh pembelahan lahan lahan gambut untuk pengeringan lahan gambut dengan kanal kanal pembersihan lahan gambut dengan pembakaran jelas merupakan salah satu yang efektif untuk menekan biaya oparisonal mengurangi kadar keasaman sehinga menjadi produktif ditanami oleh tanaman komoditas Industri.