Lihat ke Halaman Asli

Didik Djunaedi

TERVERIFIKASI

Penulis, Editor dan Penikmat Hiburan

AT&T Harus Membayar $935 Atas Penurunan Kecepatan Data

Diperbarui: 25 Juni 2015   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="608" caption="AT&T, salah satu operator telepon terbesar di AS. (Sumber: eyeonmobile.com)"][/caption] Peristiwa seperti ini mungkin tidak akan pernah terjadi di Indonesia, tapi dari sini kita bisa belajar bahwa pelayanan terhadap pelanggan merupakan hal utama yang harus diperhatikan oleh perusahaan yang bergerak dalam jasa penyedia layanan. Seorang pelanggan provider telepon dan data Internet AT&T baru-baru ini mengadukan ketidakpuasan layanan raksasa telkom Amerika Serikat tersebut dan mengajukan gugatan hukum dan syukurlah... menang! AT&T akhirnya harus membayar ganti rugi terhadap pelanggannya sebesar $935. Matt Spacarelli adalah pengguna iPhone 4 dan berlangganan data ke AT&T dengan kecepatan 3G. Pada bulan Februari 2012 ia menyadari kecepatan berselancar di Internet menggunakan iPhone-nya mulai menurun. Dan setelah ia periksa ternyata hal itu dilakukan AT&T hingga pertengahan Desember 2011. Dengan berlangganan paket 3G dari AT&T seharusnya ia mendapatkan rata-rata kecepatan 1,7Mbps, tetapi ia hanya mendapatkan kecepatan 0,31 Mbps. Lalu ia berganti iPhone dan berlangganan ke provider lain, dan ia mendapatkan kecepatan 3G yang lebih besar 3,83 Mbps di lokasi yang sama, Simi Valley, Los Angeles. Setelah ia periksa ternyata AT&T menurunkan kecepatan ketika ia mencapai penggunaan sekitar 1,5 hingga 2 GB data yang tidak pernah disebutkan dalam perjanjian. Lalu Spaccarelli membawa kasus ini ke meja hijau dan pengadilan memenangkannya yang membuat AT&T harus membayar denda $850 dan biaya pengadilan sebesar $85. Pengacara AT&T sepertinya menganggap remeh keputusan ini dan AT&T malah memberlakukan kebijakan baru, bahwa perusahaan tersebut akan mengurangi kecepatan bagi pengguna yang melampaui 3GB. Pembatasan 3GB data ini telah diberlakukan pada pelanggan baru. Tentu saja, kasus ini akan mengundang banyak pelanggan AT&T melakukan hal yang sama dengan Spaccarelli. Akan tetapi, pengacara AT&T menemukan bukti bahwa Spaccarelli telah melanggar perjanjian yang menyatakan bahwa pengguna iPhone 4 dilarang melakukan tethering (berbagi Internet) ke komputer, bila hal itu diketahui AT&T berhak memutuskan data pelanggan. Namun, Spaccarelli menolak menandatangani perjanjian tersebut dan tetap vokal menyuarakan haknya di website dan twitter. Lain di sana lain di sini. Di sini hal semacam itu mungkin akan sangat sulit dilakukan, apalagi sampai mengadukan ke pengadilan. Kita, sebagai konsumen di sini sudah terbiasa dengan pelayanan provider Internet yang naik turun bahkan kadang-kadang mati seharian dengan alasan gangguan koneksi dan sebagainya tanpa mendapatkan kompensasi apa-apa atas kesalahan provider tersebut. Tapi, bila kita yang melakukan kesalahan seperti keterlambatan pembayaran, langsung saja sambungan telepon atau internet kita diputus. Sumber: digitaltrends.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline