Lihat ke Halaman Asli

Didik Siswanto MPd

Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Supaya Kinerja Guru Tidak Itu-itu Saja, Begini Caranya!

Diperbarui: 16 November 2019   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi mengajarkan anak di luar kelas. (KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Saat Jepang luluh lantak oleh bom atom yang digelontorkan oleh pasukan sekutu di Kota Hiroshima dan Nagasaki, pemerintah Jepang tidak menghitung berapa banyak pasukan mereka yang tewas, berapa banyak peralatan tempur yang rusak dan berapa banyak gedung yang hancur. 

Pemerintah Jepang justru menghitung berapa banyak guru-guru di Jepang yang meninggal akibat bom tersebut. Pemerintah Jepang menjadikan guru sebagai garda terdepan dalam rangka mengubah peradaban mereka.

Menurut Suparlan dalam buku yang berjudul Menjadi Guru Efektif, guru diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya baik spiritual, emosional, intelektual, fisik atau aspek lainnya. 

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam konteks ini guru merupakan profesi mulia, pekerjaan suci dan sebuah panggilan kepada ibu pertiwi. Dengan demikian sosok guru harus betul-betul menjadi suri tauladan dan memberi inspirasi bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya.

Selanjutnya, di dalam melaksanakan tugas mulianya tersebut guru harus memiliki kompetensi yang merata disemua aspek dan tak kalah penting guru harus siap dengan perubahan dan tantangan serta tanggap terhadap dinamika yang terjadi, baik dalam lingkungan sekolah, masyarakat dan negara.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 

Seorang guru hendaknya memiliki visi dan misi yang jauh ke depan. Untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut seorang guru dituntut untuk tidak sekedar mempunyai kemampuan yang standar-standar saja, mengingat di tangan guru kemajuan suatu negara dipertaruhkan.

Guru Indonesia di Era 4.0 

Di era revolusi industri 4.0 seorang guru dituntut untuk kreatif memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran. Di dalam melaksanakan pembelajaran guru tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional.

Masih meminta siswa untuk memindahkan tulisan teks di buku ke dalam buku catatan siswa, memberikan tugas kepada siswa masih menggunakan kertas yang mana hal demikian perlahan-lahan harus segera ditinggalkan oleh guru era saat ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline