Lihat ke Halaman Asli

Melawan Lupa “Ambalat Belum Usai”

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Konflik Ambalat adalah salah satu tugas Presiden terpilih kelak. Kira-kira sejauh mana tindakan presiden kelak dalam mempertahankan Ambalat, wilayah yang konon kaya akan kekayaan laut dan bawah lautnya, terutama minyak?

Penyelesaian secara damai telah menjadi kewajiban internasional. Saya pribadi termasuk pribadi yang menentang adanya tindakan provokatif “Ganyang Malaysia” yang kerap kali muncul ketika ada konflik dengan Negri Jiran. Hal ini hanya akan memperuncing dan memperjauh jalan keluar dari masalah Ambalat ini, pada akhirnya juga kedua negara akan dirugikan. Indonesia dan Malaysia adalah peserta Treaty of Amity and Cooperation in South Asia tahun 1976. Pasal 13 menyebutkan  In case disputes on matters directly  affect them should arise, especially disputes  likely to disturb  regional peace  and harmony, they shal refrain from the threat or use of force and shall at all times settle such dispouts through friendly negotiation. Selain kedua negara wajib memprioritaskan cara-cara damai dalam penyelesaian sengketa, juga dilarang menggunakan kekerasan dalam penyelesaian sengketa.

Konflik Ambalat adalah salah satu tugas Presiden terpilih kelak. Kira-kira sejauh mana tindakan presiden kelak dalam mempertahankan Ambalat, wilayah yang kaya akan kekayaan laut dan bawah lautnya, terutama minyak?

Secara De Jure, Indonesia adalah pemilik Ambalat. Secara historis Pemerintahan Hindia Belanda telah mengakui secara legitimate, sehingga Indonesia menjadi pewaris sah dari masa transisi tersebut. Sebagai negara kepulauan (Archipelagic State), pengukuran dilakukan dari wilayah yang terluar sesuai dengan UNCLOS 1982. Pemerintah Indonesia juga memberikan konsensi atas perusahaan migas AS yang ditandatangani melalui Pertamina tahun 2002.

Namun ada kelalaian besar juga dibuat Indonesia. Dalam Hukum Internasional, salah satu cara memperoleh wilayah adalah melalui“effective occupation” pendudukan wilayah yang dilakukan secara efektif, terus menerus, tanpa kekerasan dan tidak ada perlawanan dari penduduk atau negara lain. Sikap Pemerintah Indonesia yang menutup mata ketika Pemerintah Malaysia membuat peta sepihak tahun 1979, sesungguhnya membenarkan kenyataan Indonesia menelantarkan pulau-pulau tersebut. Bahkan Malaysia memberikan konsesi kepada Shell, perusahaan minyak Belanda, dan Petronas di Blok Y dan Z di kawasan kaya minyak dan gas itu sejak 2003.

Sebenarnya apa yang dilakukan Malaysia ini adalah salah satu bentuk kepiawaian taktik ahli hukum Internasionalnya dan sama sekali tidak terprovokasi atas tindakan rakyat Indonesia yang membabi buta menghujat mereka .Tindakan Malaysia dengan “ membiarkan” secara sengaja kehadiran kapal perangnya di sana dan secara sporadis memasuki wilayah Ambalat dengan berprinsip “right of innocent passage”. Dengan tindakan tersebut, maka pihak Malaysia telah sekaligus atau setidak-tidaknya dalam batasan-batasan tertentu turut memastikan adanya penguasaan secara efektif (effective occupation) terhadap wilayah Ambalat sesuai dengan ketentuan hukum Internasional terhadap suatu wilayah. Harus diingat kembali, melalui “effective occupation” inilah Sipadan Ligitan ditetapkan oleh ICJ sebagai bagian dari Malaysia. Sehingga apabila Indonesia terprovokasi dan melakukan tindakan berupa menembaki kapal perang Malaysia,hal tersebut akan menyita perhatian Internasional dan penyelesaian sengketa pun akan diarahkan di Dewan Keamanan PBB ataupun ICJ. Suatu pilihan yang tentunya sangat tidak diinginkan oleh Indonesia namun sebaliknya tampaknya diinginkan oleh Malaysia.

Ambalat bukan hanya memiliki kandungan sumber daya alam, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi ekonomi melalui sumber daya alamnya,serta kedaulatan dan keutuhan wilayah bagi Indonesia. Dengan adanya ancaman dari Malaysia yang juga melakukan klaim teritorial, Presiden Indonesia kelak wajib untuk berupaya dalam mempertahankan Ambalat sebagai bagian dari Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline