Lihat ke Halaman Asli

Dicky Hasbi

Mencoba Berkata

Islam Memandang Kewirausahaan

Diperbarui: 19 Desember 2022   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw sebagai Agama penyempurna dan untuk menjadi pedoman hidup hingga akhir zaman. Al-Qur'an yang merupakan kitab sucinya adalah sebagai petunjuk kepada jalan yang benar, memberi kabar gembira pada seluruh umat manusia dan khususnya umat muslim yang mengerjakan amal-amal shaleh.

Sebagai sumber informasi, Al-Qur'an mengajarkan banyak hal kepada manusia; dari persoalan keyakinan,  moral, prinsip-prinsip ibadah dan muamalah sampai kepada asas-asas ilmu
pengetahuan dalam berdagang (wirausaha). Implementasi berwirausaha
dalam kehidupan sehari-hari pada dasarnya memiliki dua dimensi yaitu dimensi
horizontal dan dimensi vertikal, dimana dimensi vertikal berkaitan dengan
hubungan manusia dengan tuhan (hablumminallah) dan dimensi horizontal
berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia (hablumminannas).

Islam mengajak dan menyerukan perihal berwirausaha kepada setiap muslim dalam kehidupan mereka dengan diberikannya petunjuk dan aturan yang sudah tertuang dalam Al-Quran dan Hadits yang sudah tentu harus diikuti.  Hal inilah yang menjadi sumber nilai, sikap, perilaku, dan etika seorang muslim dalam berwirausaha.

Wirausaha sendiri mempunyai arti sebagai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan. Menurut Milton Friedman, tidak mungkin bisnis tidak mencari keuntungan. Milton melihat bahwa kenyataannya keuntungan adalah satu satunya motivasi bagi pelaku bisnis. Pada akhirnya etika bisnis kembali kepada pelaku bisnisnya sendiri. 

Ada dua aspek yang digunakan sebagai tolok ukur etika yaitu: prinsip imbal balik dan itikad baik. Prinsip imbal balik yang dimaksud adalah
mau atau tidaknya seseorang menerima sebuah perilaku orang lain terhadap
dirinya. Jika suatu tindakan tersebut dapat diterima dengan baik maka tindakan
tersebut tidak melanggar etika yang ada. Sedangkan itikad baik atau niat baik,
dapat dilihat saat penjual mengatakan hal yang benar dan jujur tentang barang
dagangannya.

Seorang muslim yang baik dapat dilihat dari perilakunya sehari-hari. Dalam bertindak seorang muslim akan sangat berhati-hati untuk tidak membuat orang lain terganggu dan tetap pada ajaran agama Islam.
Menurut Imam Ghazali, ada beberapa sifat perilaku yang terpuji dalam
kewirausahaan, diantaranya :

1.Tidak mengambil laba lebih banyak, maksudnya ialah membayar harga yang sedikit lebih mahal kepada pedagang yang miskin. Memurahkan harga dan memberi potongan kepada pembeli yang miskin sehingga akan melipatgandakan pahala

2.Manajemen Utang Piutang, ialah bila membayar hutang, maka bayarlah lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan. Dan jika memberi hutang, tagihlah dengan tutur kata yang baik dan sudah pada waktunya, sebab ketika seseorang meninggal, hutangnya tetap menjadi tanggungannya dan dibebankan kepada ahli waris. Seperti
dalam hadits berikut:"Barang siapa dari umatku yang punya hutang, kemudian
ia berusaha keras untuk membayarnya, lalu ia meninggal dunia sebelum lunas
hutangnya, maka aku sebagai walinya." (HR. Ahmad)

3.Demonstration Effect Menyebabkan Faktor, atau pamer kekayaan akan
dapat mengundang kecemburuan social, orang lain menjadi iri, mengundang
pencuri/perampok, membuat modal masyarakat menjadi beku dan membuat
masyarakat tidak produktif. Nabi Saw menganjurkan agar menggunakan
uang untuk kepentingan yang diridhoi Allah Swt, terutama untuk tujuan
pengembangan produktivitas yang digunakan untuk kepentingan umat.

4.Membina Tenaga Kerja Bawahan, maksudnya ialah pengusaha menyadiakan lapangan
kerja dan pekerja menerima rezeki berupa upah dari pekerjaannya. Pekerja
menyediakan tenaga dan kemampuannya untuk membantu dan
menyelesaikan pekerjaan yang diperintahkan. Majikan mempunyai hak untuk
memerintah bawahan dan mendapat keuntungan.

Majikan juga memiliki
kewajiban yaitu membayar upah karyawan sesegera mungkin dan melindungi
karyawannya. Seperti dalam hadits berikut : "Berikanlah kepada karyawanmu
upahnya sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline