Lihat ke Halaman Asli

Almadi

Jurnalis

Suparman Minta Ketua KONI Sumbar "Bernyanyi"

Diperbarui: 1 Januari 2022   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang periode 2018-2020, Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu, Asu, DV dan NZ. Mereka pernah menjabat petinggi KONI Padang pada masa itu. Khusus Asu sekarang menjabat Ketua KONI Sumbar diminta "bernyanyi", siapa saja yang menikmati dana KONI tersebut.

Perjalanan Asu sebagai Ketua KONI Sumbar sangat mengasyikan, ibarat Vini, Vidi, Vici. Datang, melihat dan menang. Awalnya, merangkak dari Ketua KONI Padang kala itu disokong Mahyeldi sebagai Walikota Padang. Begitu, godfather naik status sebagai gubernur Sumbar, tentu Asu ingin pula naik kasta. 

Keinginan Asu naik kasta tertinggi di tanah Minang tercapai jua. Berkat lobby dan bantuan sang penguasa dapatlah Penunjukan Langsung (PL) sebagai Ketua KONI Sumbar, mencampakan Syaiful sebelumnya dinilai sukses meraih prestasi Ketua KONI Sumbar.

Kenapa disebut PL?. Musyawarah luar biasa KONI Sumbar itu hanya Asu sendiri yang maju. Karena calon lain yaitu, Mayjen TNI (Purn) Amril Amir sengaja didepak agar gagal memenuhi syarat. Akhirnya, Musyawarah icak-icak tersebut didaulat lah sang pangeran sebagai ketua terpilih, padahal pemilik suara tidak ada melakukan pemilihan, ditunjuk secara aklamasi sesuai permintaan sang raja.

Namun Asu teledor karena rekam jejaknya di KONI Padang tertinggal, berbagai macam persoalan mencuat. Mulai Plt KONI Padang ilegal hinggai adanya laporan dugaan korupsi dana hibah APBD ke Kejaksaan Negeri Padang.

Akhir menjelang penutup tahun, tepatnya tanggal 31 Desember 2021 Kejari Padang menetapkan Asu dan kawan-kawan tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

"Setelah kita periksa sejak pagi, langsung ditetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiganya sengaja belum ditahan karena dinilai kooperatif dan pertimbangan yang bersangkutan masih ada laporan pertanggungjawaban,"jelas Therry Gautama, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Padang.

Pengamat hukum nasional, Suparman, SH menilai Asu adalah pribadi yang baik, jujur dan bijaksana. Kasus dugaan korupsi ini masih ada celah buat Asu untuk melepaskan diri dari jeratan hukum. Dia harus lakukan banding. Kenapa mesti banding menurut owner klub Machudum's itu, banyak contoh kasus begitu dinyatakan tersangka langsung banding." Sebab diatas langit masih ada langit. Seperti Bupati Pessel dia aman dari hukum karena menang di tingkat banding," katanya.  

Namun Suparman menyarankan, jika Asu bernyanyi dan mengungkapkan siapa saja yang menikmati dana hibah KONI Padang, dia pasti dapat keringanan hukuman."Jadi tidak perlu takut mengungkapkan kebenaran meski itu pahit. Buka-buka sajalah kemana aliran dana sebanyak tersebut perginya. Dugaan saya pasti ada orang besar yang ikut serta melahapnya," jelas alumni STM 1 Padang itu. (***)

Almadi, Padang 1 Januari 2021. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline