Lihat ke Halaman Asli

Almadi

Jurnalis

Kongres Asprov PSSI SUMBAR Melanggar Statuta

Diperbarui: 5 Desember 2021   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bola. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kongres Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumbar sudah berakhir, hasilnya sudah tahu siapa yang terpilih jadi Ketua dan anggota Komite Eksekutif periode 2021-2025. Pihak penyelenggara boleh saja mengklaim sukses dan berlangsung demokrasi, karena peserta mengamini saja.

Tapi di luar sana, Ir. Suparman, SH. MH. M.SI pemilik klub Machudum's yang sudah malang melintang di persepakbolaan nasional. Merasa dikerjain haknya sebagai calon yang menyatakan maju sebagai Ketua Asprov PSSI Sumbar. Sebab, mantan anak STM Negeri 1 Padang itu dihalang-halangi oleh pantia sebagai kompetitor calon Ketua bola kaki di Ranah Minang.

"Saya dapat surat melalui WhatSapp tanggal 22 November 2021, langsung hari itu juga mendaftarkan diri menyatakan maju menentang incumbent Indra Dt Rajo Lelo. Tapi panitia menolak dan menyatakan pendaftaran sudah ditutup," jelas Suparman.

Akhirnya, incumbent Indra Dt Rajo Lelo tak ada saingannya dan dipilih secara aklamasi. Kongres yang dibuat tanggal 27 November 2021 dinyatakan halal. kenapa disebut dibuat?.  Kata Suparman, kalimat dibuat bahasa hukumnya beda dengan dilaksanakan. Kalau dibuat berarti sudah ada skenario pengkondisian siapa yang akan terpilih.

Namun tuduhan pengkondisian tersebut langsung dibantah oleh Ketua Pelaksana, Yulius Dede. Dia menerangkan, Kongres berlangsung demokrasi sesuai statuta dan regulasi PSSI."Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme dan statuta yang ditetapkan PSSI," ujarnya.

Jawaban Ketua Pelaksana membuat Suparman naik seksnya, selaku orang hukum yang pernah ikut seleksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari data ke PSSI tentang statuta tahun 2019. Tak percuma dia punya koneksi di lingkungan sepakbola nasional. Maklum sajalah pergaulannya berkelas, karena mantan caleg PAN Sumbar.

Lalu Suparman menjelaskan pelanggaran yang terjadi pada Kongres Asprov PSSI Sumbar, berdasarkan statuta tahun 2019. Setiap pelaksanaan kongres diberikan kewenangan menghadirkan pengamat tanpa punya hak suara.. Kemudian saat kongres harus ada laporan pertanggungjawaban dan diaudit oleh auditor independen.

Pada pasal 24, menyebutkan, mengenai area kewenangan kongres, pasal 27 tentang pemilihan dan pasal 28 ayat 2 yang isinya berbunyi, anggota diberitahukan delapan minggu sebelum kongres. Sedangkan ayat 3, panggilan resmi calon ketua maupun anggota Exco selambat-lambatnya empat minggu itu pun harus tertulis lewat surat..

"Saya mengetahui adanya kongres melalui pesanan WhatSapp, tidak ada bukti fisik berbentuk surat. Kemudian pemberitahuan kepada peserta harus delapan minggu artinya dua bulan sebelum digelarnya kongres," ucapnya.

Sebelumnya panitia menjelaskan, pendaftaran calon yang ikut kongres dimulai tanggal 28 Oktober sampai tanggal 6 November 2021. JIka dihitung mulai dibukanya pendaftaran sampai pelaksanaan kongres tanggal 27 November 2021 tidak sampai dua bulan. Melanjutkan ayat 3, harus ada laporan keuangan dan auditor serta laporan lainnya. Sedangkan pasal 29 agenda kongres.

"Dari beberapa pasal terdapat pelanggaran yang dilakukan. Jadi saya akan menggugat begitu SK diterbitkan oleh PSSI," jelas Suparman.    

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline