Lihat ke Halaman Asli

Tiga Bulan Samsat Sidoarjo Layani Pembebasan Pajak

Diperbarui: 17 Oktober 2015   11:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SIDOARJO ( Kompas.com ) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sidoarjo di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, mulai tanggal 1 Oktober, kemarin, membuka layanan penghapusan pajak kendaraan bemotor. Layanan yang dikenal dengan pemutihan pajak ini dibuka hingga 23 Desember 2015 nanti.

Kanit Regident Samsat Kota Sidoarjo, Iptu Tony Irawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua jenis sepeda motor yang telat membayar pajak. Pemilik motor tua pun bisa mengikuti program ini.

“Kami menghapus pengenaan denda pajak,” kata Tony, Kamis ( 15/10 ).[caption caption="Kanit Regident Samsat Sidoarjo, Iptu Tony Irawan"]
[/caption]

Tony menjelaskan, pemotor yang telat membayar pajak dapat potongan saat membayar biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Pemutihan pajak ini berlaku di tempat asal penerbitan pelat nomor dan dilayani serentak mulai 1 Oktober-23 Desember.

Lebih lanjut, Tony menguraikan, pemutihan pajak bemotor bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para penunggak pajak sepeda motor yang ada saat ini. Ia berharap, para penunggak nantinya tergugah untuk membayar pajak sesuai tenggat waktu yang berlaku.

Untuk mendukung layanan ini, Tony mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak di loket-loket yang tersedia di Samsat I Semarang. Jumlah petugas loketnya, masih tetap sama seperti hari biasanya. “Tidak ada yang berubah,” tegasnya. dea

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline