SIDOARJO ( Kompas.com ) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sidoarjo di Jalan Cemengkalang, Sidoarjo, mulai tanggal 1 Oktober, kemarin, membuka layanan penghapusan pajak kendaraan bemotor. Layanan yang dikenal dengan pemutihan pajak ini dibuka hingga 23 Desember 2015 nanti.
Kanit Regident Samsat Kota Sidoarjo, Iptu Tony Irawan mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua jenis sepeda motor yang telat membayar pajak. Pemilik motor tua pun bisa mengikuti program ini.
“Kami menghapus pengenaan denda pajak,” kata Tony, Kamis ( 15/10 ).[caption caption="Kanit Regident Samsat Sidoarjo, Iptu Tony Irawan"]
[/caption]
Tony menjelaskan, pemotor yang telat membayar pajak dapat potongan saat membayar biaya pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja. Pemutihan pajak ini berlaku di tempat asal penerbitan pelat nomor dan dilayani serentak mulai 1 Oktober-23 Desember.
Lebih lanjut, Tony menguraikan, pemutihan pajak bemotor bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran para penunggak pajak sepeda motor yang ada saat ini. Ia berharap, para penunggak nantinya tergugah untuk membayar pajak sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Untuk mendukung layanan ini, Tony mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak di loket-loket yang tersedia di Samsat I Semarang. Jumlah petugas loketnya, masih tetap sama seperti hari biasanya. “Tidak ada yang berubah,” tegasnya. dea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H