Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Peran BPD Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Diperbarui: 21 Agustus 2023   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan banyaknya Oknum Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa. 

Sejak 2015 pemerintah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran nasional untuk Desa atau yang disebuat sebagai Dana Desa. 

Dana yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan Masyarakat Desa justru malah dikorupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa Yang tidak bertanggung Jawab. 

Data Indonesia corruption watch (ICW) memaparkan setidaknya ada 154 kasus korupsi yang ditindak oleh aparat penegak hukum paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa dengan potesi kerugian Negara sebesar 233 milliar rupiah. Hal ini tentu harus menjadi bahan evaluasi dari pemeintah Desa dan Pusat dalam memberikan pengawasan terhadap anggaran dana Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah badan yang bertindak sebagai pengawasan di tingkat desa. 

Dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 dijelaskan bahwa Badan permusyawaratan desa ialah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi. 

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa (legislasi), pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Lembaga BPD harus memiliki independensi dalam melaksanakan fungsi dan wewenang dilingkungan desa yang masih tertanam semangat gotong royong dan kekeluargaan yang cukup kental. 

Dengan adanya sifat kekeluargaan masyarakat desa lembaga ini tidak boleh lengah dalam mengawasi kinerja pemerintahan Desa. Maraknya kasus korupsi ditingkat desa bisa diakibatkan oleh lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPD dikarenakan tidak ada pengawasan secara intens terhadap penggunaan anggaran dana Desa.

Sikap apatis masyarakat desa juga menjadi pemicu suburnya kasus korupsi ditingkat Desa maupun ditingkat Daerah dan Pusat. Sebagai masyarakat sipil alangkah baiknya untuk kita memberi pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah baik ditingkat Desa, Daerah ataupun Pusat. 

Partisipasi Masyarakat sipil saat ini menjadi isu strategi dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparansi, dan adil. Partisipasi masyarakat adalah salah satu kondisi yang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebaik mungkin. Dengan keterlibatan Masyarakat yang semakin tinggi, maka kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah akan berjalan untuk kebaikan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline