Bank berperan sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito dan giro. Bank juga sebagai penyaluran dana masyarakat dalam bentuk pinjaman seperti kredit atau pembiayaan individu, bisnis serta pemerintah. Bank ibarat jantung dalam sistem keuangan, yang fungsinya mengalirkan darah(dana) ke seluruh tubuh perekonomian.
Sejak didirikannya Bank Syari'ah di Indonesia pada tahun 1991, yaitu Bank Muamalat Indonesia, Industri Perbankan Syari'ah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini juga di pengaruhi oleh jumlah penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syari'ah, serta adanya dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekonomi syari'ah.
Provinsi Riau dengan jumlah penduduk sekitar 7.186.030 jiwa, dan mayoritas menganut agama Islam sebanyak 5.870.015 jiwa. Dengan arti, sekitar 81,74% dari total penduduk Riau mayoritas beragama Islam. Hal ini menjadi peluang besar bagi Bank Syari'ah Indonesia untuk mengembangkan produk dan layanan keuangan syari'ah, termasuk tabungan Syari'ah. Pada tanggal 22 Agustus 2022 Bank Riau Kepri (BRK) resmi menjadi Bank Riau Kepri Syari'ah (BRKS). Dukungan Pemerintah daerah Riau menjadi faktor pendorong perkembangan BRKS.
Data OJK menunjukkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) syari'ah di Riau pada Desember 2023 mencapai Rp 20,7 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 14,6 triliun atau sekitar 70% merupakan tabungan syari'ah. DPK Syari'ah di Riau mengalami pertumbuhan sebesar 10,2% . Pertumbuhan ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keuangan syari'ah dan pengembangan ekonomi syari'ah, meningkatnya minat masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang halal dan bebas riba, serta adanya program edukasi dan literasi keuangan syari'ah yang dilakukan oleh OJK dan bank-bank Syari'ah.
Meskipun masih mengalami keterbatasan edukasi dan literasi syari'ah, tabungan syari'ah di Riau diprediksi akan terus mengalami pertumbuhan di masa depan.
Mekanisme bank syari'ah berbeda dengan bank konvensional. Bank Syari'ah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang terhindar dari riba, maysir dan gharar. Dalam penghimpunan dana bank syari'ah menawarkan produk tabungan syari'ah, dan deposito syari'ah. Dana yang disimpan sebagai deposito di bank syari'ah dikelola berdasarkan akad mudharabah (bagi hasil). Bank dan nasabah bersepakat pada nisbah bagi hasil yang akan diperoleh dari pengelolaan dana tersebut. Dan tabungan syari'ah dilakukan dengan akad wadi'ah (titipan), wadi'ah yad dhamanah (titipan dengan jaminan) dan mudharabah.
Bank Syari'ah sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan yang halal dan bebas riba. Nah, tabungan syari'ah memiliki beberapa keuntungan loh...
- Bebas dari riba
- Riba/bunga yang berarti tambahan atau kelebihan. Dalam konteks syari'ah islam, riba mengacu pada pengambilan bunga atau keuntungan yang tidak wajar atas pinjaman uang. Islam melarang riba karena dianggap sebagai bentuk kezaliman dan melanggar prinsip keadilan. Nah, keuntungan tabungan syari'ah adalah terhindar dari riba. Tabungan syari'ah menggunakan sistem bagi hasil, dimana nasabah dan bank akan berbagi keuntungan berdasarkan nisbah yang telah di sepakati.
- Dana dikelola sesuai syari'at islamDana yang disimpan di tabungan syari'ah dikelola secara halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam.
- Dengan menabung di bank syari'ah, secara tidak langsung telah membantu mengembangkan ekonomi syari'ah di Indonesia.
- Potensi keuntungan yang kompetitif
- Keamanan dana terjaminDana nasabah di bank syari'ah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar.
- Layanan yang ramah, Bank syari'ah biasanya memberikan layanan yang ramah dan berkualitas kepada nasabahnya.
Sebelum memilih tabungan syari'ah, kita harus memahami akad yang akan digunakan, nisbah bagi hasil, biaya dan layanan, serta reputasi bank. Jadi gimana teman-teman??? Yukk dengan memilih untuk menabung di bank syari'ah berarti kita telah sedikit membantu pertumbuhan perekonomian negara ini.
Sumber data: Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat statistik, Bank Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H