Lihat ke Halaman Asli

Strategi Bank dalam Memenangi Persaingan Bisnis melalui Penguasaan Fintech

Diperbarui: 8 November 2017   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era modern saat ini, manusia memiliki kehidupan dengan segala aktivitas yang tidak pernah lepas dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan perubahan baik bidang sosial,ekonomi,maupun budaya yang berlangsung dengan cepat. Dengan perkembangan teknologi yang sangat maju,bidang financial juga memiliki perkembangan kearah yang lebih efisien dan modern. sistem informasi teknologi ini berperan penting di dalam keberhasilan persaingan organisasi dengan strategi yang mereka gunakan untuk bersaing. Strategi persaingan bisnis berbasis teknologi informasi harus memiliki keselarasan dengan bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan. Penyelarasan strategi bisnis ini digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya dalam proses kegiatan perusahaannya.

Saat ini, hampir semua aspek industri bisnis maupun jasa sudah menggunakan teknologi informasi secara kreatif untuk mendapatkan keunggulan dalam persaingan. Perusahaan bersaing dengan produk atau pelayanan pesaing dimana akan memberikan nilai yang lebih kepada pelanggan . Salah satunya adalah dengan hadirnya FinTech.  FinTech ini adalah singkatan dari Financial Technologi, dimana teknologi ini merupakan salah satu bentuk penerapan teknologi informasi dalam bidang keuangan. Dengan berkembang pesatnya FinTech saat ini, perbankan pun tidak ingin kalah dan mulai meningkatkan sistemnya melalui penerapan FinTech ini, sehinnga perbankan dapat bersaing dengan bisnis lainnya. Nah, disini kita akan membahas lebih dalam mengenai perbankan, pengertian FinTech dan ruang lingkupnya, bagaimana peranan FinTech dalam bisnis perbankan, serta bagaimana strategi bank dalam memenangi persaingan bisnis melalui penguasaan FinTech.

A. Fungsi Bank

Kegiatan yang ada dalam bank ditentukan oleh fungsi -- fungsi yang melekat pada bank tersebut. Menurut Undang -- Undang RI Nomor 10 tahun 1998 fungsi bank tersebut diuraikan sebagai berikut :

  • Fungsi pengumpulan dana, adalah dana dari masyarakat yang disimpan di bank yang merupakan sumber dana untuk bank selain dana bank.
  • Fungsi pemberian kredit, dana yang dikumpulkan dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito harus segera diputarkan sebab dari dana tersebut bank akan terkena beban bunga, jasa giro bunga deposito, bunga tabungan, dan biaya operasional seperti gaji, sewa gedung dan penyusutan.
  • Fungsi penanaman dana dan investasi, biasanya mendapat imbalan berupa pendapatan modal yang bisa berupa bunga,laba dan deviden.
  • Fungsi pencipta uang, adalah fungsi yang paling pokok dari bank umum jika dilihat dari sudut pandang ekonomi makro. Tetapi dari sudut pandang manajer bank, bahwa dengan melupakan sama sekali fungsi ini tidak akan berpengaruh terhadap maju mundurnya bank yang dipimpinnya.
  • Fungsi pembayaran, transaksi pembayaran dilakukan melalui cek, bilyet giro, surat wesel, kupon dan transfer uang.
  • Fungsi pemindahan uang, kegiatan ini biasanya disebut sebagai pentransferan uang, yang bisa dilakukan antar bank yang sama, dan antar bank yang berbeda.

B. Produk  dan Jasa Bank

  • Produk Bank
  • Produk Bank Pada sisi Passiva

Produk Bank pada sisi Pasiva adalah pengerahan dana. Dana-dana yang termasuk produk bank pada sisi passiva adalah Giro, Tabungan, Deposito.

  • Produk Bank Pada sisi Aktiva

Produk bank pada sisi Aktiva adalah Perkreditan. Kredit-kredit yang termasuk produk bank pada sisi aktiva adalah Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, Kredit Off Shore, Kredit On Shore Kredit Cash Collateral, Kredit Profesi, Kredit Konsumsi, Kredit Sindikasi, Kredit-kredit Program

  • Jasa bank

Selain menawarkan produk, bank juga menawarkan berbagai macam jasa yang mencakup jasa perbankan dalam negeri dan jasa perbankan luar negeri.

Pertama untuk Jasa Bank dalam Negeri adalah Kiriman Uang dalam Negeri, Delegasi Kredit, Inkaso , Bank Guarantee, Surat Keterangan Bank, Safe Deposit Box, Letter of Credit dalam Negeri , Kliring, Automated Teller Machine, Kartu Bank, Fasilitas Online

Kedua untuk Jasa Bank Luar Negeri adalah Transfer Luar Negeri, Draft, Collection, Garansi Bank, Traveller Cheks, Transaksi Ekspor/ Impor .

C. Kegiatan Usaha Bank

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline