Keuangan daerah adalah komposisi penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan dalam penyelenggaraan pemeritahan di daerah. Gambaran pengelolaan keuangan daerah disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tujuan maupun sasaran pembangunannya dapat dianalisis melalui keuangan yang digunakan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang biasa disingkat APBD adalah kebijakan utama bagi pemerintah daerah. APBD ini ditetapkan oleh peraturan daerah (Perda) yang searah dengan tujuan bernegara dan konsisten dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBD dibuat sesuai dengan kondisi rakyat yang mana pengelolaan keuangan daerah harus dirasakan oleh masyarakat semaksimal mungkin.
Unsur -- unsur yang terdapat dalam APBD yaitu :
- Perencanaan kegiatan dibuat secara rinci.
- Periode anggaran hanya satu tahun.
- Terdapat batas biaya maksimal pengeluaran.
- Terdapat sumber penerimaan untuk target menutupi biaya aktivitas tersebut.
- Kegiatan dan proyek yang dilakukan, harus dalam bentuk angka.
Tujuan adanya APBD yaitu :
- Penyediaan barang dan jasa dibuat secara efektif.
- Memudahkan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan fiskal.
- Menghasilkan prioritas belanja pemerintah daerah.
- Mengatur dan berkoordinasi ke setiap bagian di lingkungan pemerintah daerah.
Fungsi APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Perrmendagri) Nomor 13 Tahun 2006 yaitu :
1. Fungsi Perencanaan
Dalam merencanakan sebuah kegiatan atau aktivitas, APBD dijadikan sebuah acuan bagi manajemennya.
2. Fungsi Pengawasan
Untuk menilai aktivitas penyelenggaran daerah APBD dijadikan sebuah acuan sebagai ketentuan yang ditetapkan.
3. Fungsi Stabilitasi
APBD dijadikan alat dalam mengupayakan keseimbangan fundamental, serta memelihara perekonomian suatu daerah.
4. Fungsi Otorisasi
APBD melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan
5. Fungsi Distribusi
Dalam melaksanakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Alokasi
APBD harus menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, agar dapat meningkatkan perekonomian.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meliputi aspek Pendapatan, aspek Belanja, dan aspek Pembiayaan. Aspek Pendapatan terdiri dari Pendapatan Daerah, Dana Perimbangan, dan pendapatan yang sah lainnya. Aspek Belanja terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Dan terakhir aspek Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Kabupaten Probolinggo melakukan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, taat pada peraturan, transparan, efesien, bertanggung jawab, dan ekonomis. Selain itu juga memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat dengan asas umum daerah.
Realisasi pengelolaan pendapatan Kabupaten Probolinggo terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain -- lain Pendapatan daerah yang Sah. Pendapatan Asli Daerah berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan lainnya. Dana Perimbangan bersumber dari bagi hasil pajak atau bukan pajak, dana alokasi khusus dan umum. Sedangkan untuk lain -- lain pendapatan daerah yang sah berasal dari dana penyesuaian, hibah, alokasi khusus, dan otonomi khusus dari provinsi.
Dalam rangka untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan menyebutkan bahwa belanja daerah terdiri dari urusan wajib, urusan penanganannya dalam bidang tertentu, dan urusan pilihan yang dapat dilaksanakan bersamaan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Belanja daerah adalah upaya dalam pencapaian sasaran yang didasarkan atas pendekatan presatsi kerja yang berpusat pada pencapaian hasil. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan mempercepat efisiensi penggunaan anggaran.
Elemen penting dalam menentukan belanja daerah yaitu :
- Pemerintah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
- Masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan
- Pembangunan serta DPRD sebagai mitra pemerintah daerah
Hakikat anggaran belanja daerah adalah perwujudan dari amanah rakyat kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk kesejahterahan rakyat. Kendala utama dalam menyusun belanja daerah yaitu tajamnya perbedaan antara kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan pembangunan yang harus ditangani dengan kemampuan keuangan daerah. Berikut merupakan strategi untuk menysun Anggaran Belanja Daerah :
- Mengutamakan urusan wajib dan pilihan sesuai dengan perencanaan.
- Memperhatikan aspek politik dan sosial kemasyarakatan, baik dalam daerah, regional maupun nasional
- Memprioritaskan kebutuhan masyarakat yang berpengaruh terhadap capaian kesejahteraan.