Sistem demokrasi di Indonesia merupakan suatu sistem yang menggambarkan perkembangan dari masa ke masa. Dimulai saat kemerdekaan Indonesia, berdirinya Repunlik Indonesia Serikat, kemunculan fase kediktatoran Soekarno pada orde lama dan Soeharto pada orde baru, hingga proses konsolidasi demokrasi pasca reformasi 1988 hingga saat ini. Semua sistem tatanan sudah diatur undang-undang dan peraturan pemerintah. Menurut narasumber, tinggal bagaimana pelaksanaannya saja.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu yang diselenggarakan oleh KPU di seluruh wilayah Indonesia. Struktur aparatur Bawaslu meliputi Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Panwaslu adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di setiap tingkatan wilayah di Indonesia. Jika Bawaslu adalah pengawasnya maka KPU adalah penyelenggaranya.
Di artikel kali ini, aku akan menuliskan tentang hasil wawancaraku kepada ketua Panwaslu Desa tempat tinggalku. Panwaslu Desa bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa. Panwaslu desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Ketua Panwaslu desa berada di bawah naungan Bawaslu setempat. Sedangkan ketua PPS atau Panitia Pemungutan Suara berada di bawah naungan KPU setempat.
Ketua Panwaslu setiap penyelenggaraan pemilu berbeda-beda. Setiap akan ada pemilu akan dibentuk panitia dan struktur lembaga yang baru. Dan ketika pemilu selesai, panitia dibubarkan. Pada penyelenggaraan pemilu terakhir di Kabupaten Pacitan yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020.
Di mana pada tahun 2020, ketua Panwaslu yang menjabat adalah Bapak Katino dan ketua PPS yaitu Bapak Wahyu Tri Winanto.
Pembentukan pengawas pemilu tingkat desa dibentuk dan dilantik oleh Panwaslu tingkat Kecamatan, dengan berbagai seleksi baik lisan maupun tertulis. Adapun panwaslu tingkat desa dibentuk secara Ad hoc yang artinya dibentuk hanya untuk jangka atau waktu tertentu.
Hanya dalam rangka menjalankan atau melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya selama kontrak yang sudah ditetapkan pada saat proses pelantikan.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan seorang panwaslu dalam menjalankan tugasnya yang tentunya juga dilarang dalam undang-undang. Seperti salah satunya yaitu menerima suap, mendukung salah satu pasangan calon dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat-syarat untuk menjadi anggota panwaslu sudah diatur dalam surat perbawaslu, di antaranya yaitu merupakan warga negara negara; usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun; setia kepada UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945; berdomisili di wilayah setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; bersedia bekerja penuh waktu; berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; ditetapkan oleh KPU; mampu secara jasmani dan rohani dan beba dari penyalahgunaan narkotika; dan lain sebagainya sebagaimana tertera dalam peraturan tertulis.
Pengawas pemilu di desa jumlahnya hanya satu orang saja dengan kontrak kerja kurang lebih selama 8 bulan. Kemudian ada pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berjumlah sesuai dengan jumlah TPS yang ada di desa dengan kontrak kerja selama 1 bulan. Jumlah pengawas per TPS setiap pemilu berbeda-beda. Untuk pemilihan presiden pada tahun 2019 lalu berjumlah 14 orang. Untuk pilkada gubernur sebanyak 18 orang.