Lihat ke Halaman Asli

Musyawarah sebagai Perwujudan dari Pancasila pada Sila Keempat

Diperbarui: 25 Agustus 2020   20:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi musyawarah (Sumber: makassar.tribunnews.com)

Pada era globalisasi seperti sekarang ini perlu diadakannya musyawarah dalam memecahkan masalah ataupun persoalan. 

Seperti bunyi yang terdapat dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

Dalam sila keempat Pancasila terkandung nilai bahwa pentingnya mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, musyawarah untuk mufakat. 

Karena setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama, termasuk mengeluarkan pendapat dan suaranya dalam bermusyawarah.

Mengapa musyawarah itu penting? Musyawarah memiliki peranan penting karena selain untuk mencapai suatu keputusan tertentu, musyawarah juga untuk menghindarkan dari yang namanya "mau menang sendiri" alias memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 

Dalam bermusyawarah yang diutamakan adalah kepentingan bersama, suara yang lebih banyak atau mayoritas bukan minoritas. 

Karena berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyaklah yang menentukan keputusan yang akan diambil, maka dari itu suara yang sedikit atau biasa disebut minoritas diharuskan untuk menerima keputusan yang telah diambil karena keputusan tersebut memang untuk kepentingan bersama. 

Keputusan yang diambil haruslah turut serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai keadilan, yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan hidup yang lebih mengutamakan pada persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ini yang dijadikan prioritas utama adalah "kualitas", yaitu dari segi isi usulan yang diajukan. 

Meskipun usulan berasal dari suara terbanyak atau dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dari usulan tersebut tidaklah berkualitas maka tidaklah bisa diterima. 

Cara yang seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem "Demokrasi Pancasila", sesuai dengan bunyi Pancasila pada sila keempat, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline