Lihat ke Halaman Asli

Dias Sripanto

Penyuluh Kehutanan

Perdes: Peraturan Sederhana dalam Tata Kelola Kayu Rakyat

Diperbarui: 15 April 2021   14:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tata kelola kayu rakyat selama ini diatur oleh undang-undang yang cukup rumit dalam pelaksanaannya. Akan tetapi hal tersebut semenjak pemerintahan bapak Joko Widodo semua itu berubah. Dengan regulasi yang cukup sederhana tersebut, diharapkan tata kelola kayu menjadi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor p.66/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat skshhk adalah dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.

Dalam Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, merupakan unit pemerintahan terkecil dan terdepan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan sekaligus menjadi institusi terdepan untuk menguatkan karakter dan jati diri masyarakat di Indonesia.

Peraturan Desa (Perdes) adalah produk pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang digunakan untuk menjadi acuan pelaksanaan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam konteks ini adalah dalam pengertian luas karena meliputi juga peraturan Kepala Desa dan peraturan bersama Kepala Desa.

Ada 6 tahap dalam pembuatan Perdes, (Nur Hayati, 2020) :

  • Inisiasi Awal
  • Diskusi hasil penelitian dengan kepala desa
  • Kesepakatan perlu disusunnya Perdes
  • Penyusunan draf nol
  • Penjaringan Substansi dan Penyusunan Ranperdes
  • Penjaringan masukan draf Satu
  • Pembahasan draf dua dan kajian akademik ke Kepala Desa
  • Pembahasan Ranperdes bersama BPD (Badan Pengawas Desa)
  • Penyampaian Ranperdes oleh Kepala Desa ke BPD
  • Pembahasan Ranpedes oleh BPD
  • Asistensi Ranperdes
  • Kepala Desa menyerahkan Ranperdes ke bagian hukum dilampirkan berita acara dan kajian akademik
  • Bagian hukum membentuk tim asistensi
  • Kepala Desa dan BPD memperbaiki Ranperdes berdasarkan masukan dari tim asistensi
  • Penetapan dan diundangkan Perdes
  • Penyerahan Ranperdes oleh BPD ke Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Perdes
  • Berita Acara Kesepakatan antara Kepala Desa untuk penetapan Perdes
  • Bagian Hukum mengundangkan kapan Perdes tersebut mulai berlaku
  • Sosialisasi Perdes
  • Sosialisasi Perdes ke Masyarakat.

Di tempat saya bertugas yakni di Desa Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, Peraturan Desa jarang terdengar hal ini bisa dikarenakan Perdes yang mengatur tata kelola kayu belum pernah dibuat atau bisa juga karena kurang sosialisasi. Padahal sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa dengan regulasi yang lebih sederhana, maka masyarat dapat memaksimalkan pengelolaan Hasil Kayu yang ada di luar kawasan hutan.

Dengan maksimalnya tata kelola kayu di masyarakat dengan demikian membantu memaksimalkan keuntungan bagi masyarakat. Dengan demikian secara otomatis kesejahteran meningkat. Untuk saat ini petani yang menanam pohon untuk diambil kayunya merupakan bentuk investasi semata, artinya bukan menjadi sumber pendapatan pokok dan rutin. Jika menanam pohon dipandang sebagai investasi yang baik maka akan bertambah petani yang menanam pohon.

Untuk itu diharapkan jika memang Perdes di Desa sudah ada maka

Penulis mengikuti kegiatan di Hotel Sheraton pada tanggal 8 April 2021 yaitu :

Kegiatan penelitian Ennhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline