Lihat ke Halaman Asli

Dian Saspita

time is money

Fenomena Perkawinan Dini di Era 5.0

Diperbarui: 18 April 2022   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan dini merupakan suatu rahasia umum dalam kehidupan sosial masyarakat terlebih masyarakat pedesaan tidak asing lagi degan fenomena ini, bahkan sudah memjadi suatu hal yang biasa anak rentang usia 17-18 tahun sudah menikah  hal ini di latar belakangi budaya, ekonomi, dan struktur sosial. 

Dan masih banyak lagi angka yang menikah siri dalam artian hanya di akad melalui agama akan tetapi tidak  ada legalitas dalam mata hukum positif di indonesia, tentunya dengan naiknya angka pernikahan dini ini berbandi lurus dengan naiknya angka perceraian karena belum ada kesiapan mental maupun finansial untuk menopang keluarga, apalagi kepala dua masih sangat muda dan rentan akan masalah yang tidak bisa selesaikan secara hati dingin, tentunya ini menjadi perhatian pemerintah untuk menekan angka perceraian untuk mengurai adanya anomali yang komplek dalam sosio-kultural di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline