DIVERSI SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Anak adalah aset negara sebagai penerus Bangsa, Setiap anak memiliki empat hak dasar, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi. Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak sebagai kepentingan yang terbaik bagi keberlangsungan hidup manusia. Dengan perkembangan teknologi dan informasi dan era globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan maka akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dan perilaku anak. Paradigma penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum telah berubah dengan diundangkannya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam Undang-Undang SPPA tersebut mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melalui sistem diversi.
Keadilan Restoratif dan Diversi itu apa?
Keadailan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menkankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 ayat 7 UU SPPA). Tujuan Diversi adalah: mencapai perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak (Pasal 1 ayat 7 UU SPPA).
Dalam Undang-Undang SPPA diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum untuk Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA).
Bagaimana pelaksanaan Diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Pelaksanaan Diversi dilaksanakan disetiap tahapan, hal ini sesuai dengan SPPA Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun ; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. (Pasal 8 UU SPPA).