Ditulis oleh: Dian Puspita Sari_PK Muda Bapas Purwokerto.
Salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan antara lain Pembimbingan. Pembimbingan terhadap klien diselenggarakan oleh Bapas (Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan). Pembimbingan Klien dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang dititikberatkan kepada reintegrasi sehat dengan masyarakat.
Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 Th.1999) .
Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapakan Klien untuk proses reintegrasi sosial (Pasal 1 angka 11 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan).
Kenapa Pembimbingan bisa menjadikan sarana untuk meningkatkan kualitas bagi Klien Pemasyarakatan?
Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan Pasal 56 ayat (2) Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan dilakukan melalui tahapan: Penerimaan Klien, Pemberian program, Pengakhiran. Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Pendampingan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan pelindungan hak dalam proses peradilan sejak tahap praadjudikasi sampai dengan tahap pascaadjudikasi dan bimbingan lanjutan. Pembimbingan digunakan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Pengawasan digunakan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
Program pembimbingan meliputi kegiatan pembimbingan kepribadiandan dan pembimbingan kemandirian. Pembimbingan kepribadian dan kemandirian sebagaimana meliputi hal-hal yang berkaitan dengan: a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. intelektual; d. sikap dan perilaku; e. kesehatan jasmani dan rohani; f. kesadaran hukum; g. reintegrasi sehat dengan masyarakat; h. keterampilan kerja; dan i. latihan kerja dan produksi.
Dalam rangka penyelenggarakan pembimbingan dapat mengadakan kerja sama dengan instansi Pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Pembimbingan Klien dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap pembimbingan, yaitu: a. tahap awal; b. tahap lanjutan; dan c. tahap akhir.
Pentahapan bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas:
- Pembimbingan tahap awal dimulai sejak yang bersangkutan berstatus sebagai Klien sebagai dengan 1/4 (satu per empat) masa pembimbingan. Pembimbingan tahap awal meliputi: a. penerimaan dan pendaftaran Klien; b. pembuatan penelitian kemasyarakatan untuk bahan pembimbingan;c.penyusunan program pembimbingan; d.pelaksanaan program pembimbingan; e.pengendalian pelaksanaan program pembimbingan tahap awal.
- Pembimbingan tahap lanjutan, dilaksanakan sejak berakhir pembimbingan tahap awal sampai dengan 3/4 (tiga per empat) masa pembimbingan. Pembimbingan tahap lanjutan meliputi: a.penyusunan program pembimbingan tahap lanjutan; b. pelaksanaan program pembimbingan; dan c. pengendalian pelaksanaan program pembinaan tahap lanjutan.