Yuk belajar bareng!!!
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem presidensial yang mana kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sukabumi- Dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden dibantu oleh Kementerian Negara.
Setiap negara memiliki sistem dalam rangka menjalankan kehidupan pemerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah Sistem Administrasi Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan yang dikenal dunia, seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaannya masing-masing.
Sistem Administrasi Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan gambaran tentang bagaimana mekanisme pemerintahan negara dilaksanakan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara juga dapat disebut sebagai mekanisme kerja lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri saat ini (setelah amandemen UUD 1945) menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongres, yaitu sistem penyelenggaraan pemerintahan republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilihan umum dan dipisahkan dari kekuasaan legislatif.
Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
Penyelenggara negara berada di tangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Itu karena presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai badan perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat dan Presiden tidak berada di bawah pengawasan parlemen langsung. Menurut Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Kemudian Presiden adalah penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh menteri-menteri negara, menteri-menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 UUD 1945), Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).