Narkoba kini tak lagi hanya masalah orang kota, atau pinggirannya. Tapi sudah menerobos jauh hingga ke desa. Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjenpol Heru Winarko, saat menyampaikan presentasinya, bersama Dr. Ir. Ansar Husen, M.Si. Irjen Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi di Forum Diskusi Trending Topik di Hotel Sultan, Jakarta.
Geografis yang terbuka, menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Sistem penegakkan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba. Peredaran gelap Narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.
Modus operandi dan variasi jenis Narkoba yang terus berkembang. Narkoba sebagai mesin pembunuh masal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi otak, fisik dan emosi. Kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan Narkoba sekitar 63,1 trilyun rupiah (biaya privat dan sosial) dan Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba
Otonomi Desa
Sejak berlakunya Undang Undang otonomi daerah, desa pun mulai menggeliat tanpa harus menunggu petunjuk dari pusat.
Desa sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketenteraman, termasuk penyalahgunaan Narkoba. Kepala Desa berkewajiban untuk melakukan pernbinaan termasuk dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) serta dianggarkan di dalam APB Desa. Kebijakan program dan kegiatan yang telah disusun dan dirumuskan tersebut, dapat dijadikan sebagai kegiatan prioritas Desa, sehingga dapat dianggarkan setiap tahun.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat dilakukan oleh semua unsur yang ada di Desa, yang meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, tokoh agama, Tokoh masyarakat/adat, karang taruna, Satlinmas dan sebagainya.
Apalagi sejak desa mendapat kucuran bantuan dana langsung dari pusat yang nilainya tak pernah terbayangkan sebelumnya. Peredaran uang yang begitu besar dan membuat desa ikut menggeliat dalam proses pembangunan infrastruktur maupun sumber daya manusia, membuat mata iblis para pengedar Narkoba ikut melirik dan lalu masuk memanfaatkan peluang.
Upaya Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
Menetapkan program pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba menjadi prioritas program dan kegiatan dalam RPJMDesa dan RKPDesa. Langkah percepatan yang dilakukan terutama adalah merevisi RPJMDesa dan RKPDesa serta menjadi prioritas kegiatan permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.