Tak seorang pun yang ingin kena tilang oleh polisi saat berkendara di jalan raya. Baik itu dalam razia gabungan, atau Anda kena tilang polisi karena sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran dalam mengendarai kendaraan Anda. Kenapa saya mengatakan sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran? Ya, bisa saja. Misalnya Anda tidak memakai helm, karena merasa perjalanan Anda tidak jauh dari rumah, tapi karena lagi apes akhirnya ketemu polisi ditangkap lalu di tilang.
Atau karena ingin lebih cepat dan terlalu jauh bila harus memutar motor yang Anda kendarai, lalu potong kompas dengan melawan arah arus lalu lintas dan apes lagi, lalu ditangkap dan kena tilang. Kejadian yang tidak disengaja misalnya menerobos marka jalan, atau lupa menyalakan lampu sepeda motor Anda.
Dalam melakukan tilang, polisi biasanya memberikan slip berwarna merah atau biru kepada si pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggaran. Slip merah sebagai tanda pengakuan kalau Anda bersalah, lalu membayar tilang melalui bank, setelah itu baru mengambil dokumen Anda dari polisi yang menilang, atau pos polisi yang berdekatan dengan tempat Anda ditilang polisi. Sementara slip biru adalah slip bagi Anda yang ingin ikut sidang di pengadilan dan membayar denda sesuai dengan keputusan pengadilan.
Saat memberikan slip biru ini, polisi yang menilang Anda akan menyuruh Anda untuk membayar denda lebih dulu di Bank yang ditunjuk yaitu bank BRI, sebelum mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang tertera di slip biru, dan biasanya sidangnya itu hari Jum'at di setiap minggunya. Karena belum tahu berapa denda yang akan Anda bayar sesuai dengan putusan hakim nantinya, maka polisi akan mencentang tarif denda tertinggi sesuai dengan kesalahan atau pelanggaran yang Anda lakukan. Seperti yang terlihat diberi lingkaran merah pada foto di atas, polisi mencentang angka Rp. 500.000.- Jadi kesalahan atau pelanggaran yang Anda lakukan menurut polisi yang menilang Anda nilai denda tilangnya berkisar sekitar antara 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Bagi yang belum pernah kena tilang, apalagi yang sampai ke pengadilan. Maka dia akan buru-buru menuju bank BRI terdekat untuk membayar denda tilang sesuai dengan yang ditentukan oleh polisi. Tapi sebenarnya hal ini bisa Anda hindarkan demi untuk menghindarkan kerepotan yang akan Anda alami sesudahnya.
Bila Anda membayar uang titipan denda tilang ke bank, maka di saat Anda akan mengambil dokumen Anda nanti setelah putusan sidang sudah keluar, Anda akan disuruh ke bank tempat Anda menyetor uang titipan untuk mengambil sisa uang yang telah Anda setorkan dikurangi dengan denda yang diputuskan oleh pengadilan. Misalnya pengadilan memutuskan bahwa Anda kena denda Rp.200.000,- Maka berbekal bukti putusan pengadilan ini Anda mengambil sisa titipan uang yang jumlahnya 300 ribu rupiah. Setelah sisa uang titipan Anda terima berikut tanda terima yang dikeluarkan bank, Anda harus kembali lagi ke pengadilan mengambil dokumen Anda.
Hal ini tidak akan merepotkan bila seandainya Anda kena tilang tidak jauh dari lokasi pengadilan, dan bank tempat Anda menyetorkan titipan denda tilang juga berlokasi di area yang berdekatan. Tapi bagaimana kalau Anda kena tilang di Kalideres lalu juga menitipkan uang titipan denda di bank yang juga berada dekat TKP?
Saat Anda akan mengambil dokumen Anda setelah putusan pengadilan keluar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Slipi, Anda akan disuruh ke Kalideres dulu dengan dibekali bukti putusan sidang untu mengambil sisa uang titipan Anda. Setelah itu kembali lagi ke pengadilan mengambil dokumen Anda berbekal bukti pengambilan sisa uang titipan Anda yang dikeluarkan oleh bank tempat Anda menitipkan uang denda. Berapa jam yang Anda butuhkan untuk bolak-balik dari pengadilan ke bank lalu balik lagi ke Pengadilan mengambil dokumen Anda?
Lalu apa yang dapat Anda lakukan untuk menghindari kerepotan yang pasti menjengkelkan dang membuang waktu Anda yang berharga itu?
Sebenarnya Anda bisa menghindari kerepotan itu dengan langkah sederhana, yaitu: Jangan pergi ke bank dan menitipkan uang denda Anda di sana!
Sebaiknya Anda menunggu saja tanggal sidang yang ditulis polisi di slip tilang yang Anda terima. Begitu tanggal sidangnya tiba, berangkatlah ke Pengadilan Negeri yang lokasinya sesuai dengan wilayah hukum tempat Anda di tilang. Seperti kejadian di atas, Anda kena tilang di Kalideres, dan itu masuk wilayah hukum Jakarta Barat. Maka Anda tinggal pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang berada di Slipi. Sampai di sana ambil nomor antrian, lalu tunggu saja nomor Anda dipanggil.