Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.
Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan peningkatan penerimaan pajak, diharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level 3 persen pada tahun 2023. Pajak merupakan sumber terbesar penerimaan negara, apabila negara memiliki fondasi pajak yang kuat maka penerimaan negara juga akan optimal.
Selain itu, kenaikan tarif PPN menjadi 11% memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem keadilan perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau tergolong mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah tetap membebaskan atau tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari seperti sembako, jasa layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan sekolah dan luar sekolah, listrik di bawah 6600 VA, air bersih, jasa angkutan umum, vaksin, dan sebagainya.
Namun, seperti yang kita ketahui tidak sedikit masyarakat yang kontra terhadap kenaikan tarif PPN tersebut. PPN akan berpengaruh pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk nonsubsidi, serta penyesuaian harga LPG nonsubsidi. Masyarakat menilai kenaikan PPN 11% ini berada di saat yang tidak tepat. Dikarenakan roda perekonomian baru berjalan kembali setelah 2 tahun terkena dampak dari Covid-19.
Selain itu kenaikan tarif PPN 11% juga berdampak pada pengusaha. Dikarenakan saat ini merupakana saat dimana perusahaan sedang memulihkan perekonomiannya akibat pandemi Covid-19, namun kenaikan tarif PPN dapat memperlambat pemulihan tersebut. Kenaikan tarif PPN akan meningkatkan harga barang dan berdampak pada daya beli masyarakat kelas bawah sampai menengah akan turun.
Dari kenaikan tarif PPN 11% ini dapat dilihat bahwa terdapat dampak positif dan negatif yang terjadi. Namun, semua hal tersebut tentunya sudah dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H