Pramuka kini sudah menjadi ekstrakulikuler wajib disetiap sekolah, khususnya pada jenjang sekolah dasar. Hal ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
SDN Cilangkap 8 Tapos Depok dalam programnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakulikuler yang wajib yang dapat membantu mengembangkan kemampuan psikomotorik,efektif dan kognitif secara terpadu.
Kegiatan ekstrakulikuler Pramuka bertujuan untuk mengembangkan potensi,bakat,minat,kemampuan pribadi,kerjasama dan mandiri.
Salam Pramuka
Dianita Maya Kurniawati