Lihat ke Halaman Asli

Dianisa Rizkika

Sedang belajar menulis

BPJS Luncurkan Layanan Berbasis Online "Pandawa", Urus Administrasi JKN-KIS Jadi Serba Mudah dan Cepat

Diperbarui: 26 Februari 2021   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggunaan Layanan Pandawa (Sumber : https://www.timesindonesia.co.id/)

BPJS Kesehatan yang merupakan lembaga di bawah pemerintah yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia juga terus berupaya memberikan layanan administrasi JKN-KIS di tengah pandemi Covid-19. Upaya gigih BPJS terbayar sudah setelah kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) berhasil diluncurkan. Layanan online yang notabene adalah layanan non tatap muka sudah banyak diberlakukan oleh Lembaga lain di Indonesia dan sudah terbukti efektif sebagai upaya partisipasi dan pencegahan penularan virus Covid-19.

Layanan dengan PANDAWA menjadi angin segar untuk memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia mengurus administrasi JKN-KIS di rumah saja, tanpa harus mengikuti alur offline untuk mengurus administrasi yang cukup meresahkan, karena antrian yang terjadi cukup panjang. Bukan tanpa sebab, layanan PANDAWA yang merupakan layanan digital dari BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh peserta JKN-KIS mulai dari perubahan data hingga pendaftaran hanya melalui WhatsApp ini sangat mempermudah kepengurusan kepesertaan JKN-KIS tanpa perlu keluar rumah.

Harapan ke depannya peserta JKN-KIS dapat terbantu dengan adanya PANDAWA dalam mengakses setiap kebutuhan administrasi dari rumah melalui pengurusan via Whatsapp di smartphone. Proses JKN-KIS menggunakan layanan PANDAWA terhitung cepat. Sudah banyak peserta JKN-KIS yang terbantu dengan layanan ini dan menilai bahwa respon adminnya cepat dan sangat praktis. Di hari yang sama pembaruan identitas dan kepengurusan lainnya langsung di proses oleh pihak BPJS.

PANDAWA yang merupakan layanan elektronik dari BPJS Kesehatan untuk peserta JKN-KIS. Lalu apa saja layanan administrasi yang dapat ditangani menggunakan PANDAWA ini? Melalui layanan PANDAWA, peserta JKN-KIS dapat mengakses layanan berupa pendaftaran peserta JKN-KIS baru, menambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), dan juga melakukan penonaktifan peserta meninggal. Tidak hanya itu perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN-KIS juga dapat dilakukan menggunakan PANDAWA.

Jika ada Peserta JKN-KIS yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait PANDAWA dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten atau kota sesuai domisili, yang dapat dilihat pada infografik layanan CHIKA dengan Whatsapp ke nomor 0811-8750-400.


REFERENSI: [1] [2]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline