Kuis 14_ Tuliskan Contoh Angka dan Perhitungan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008. PMK ini mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. PMK ini mencabut PMK sebelumnya bernomor 75/PMK.03/2005 yang mensyaratkan adanya likuidasi usaha terlebih dahulu. Dengan PMK Nomor 43/PMK.03/2008, tidak lagi diperlukan likuidasi dalam proses penggabungan atau peleburan usaha.
"WP tidak perlu melakukan likuidasi" hal ini mengartikan bahwa Wajib Pajak (WP), dalam hal ini perusahaan, tidak perlu menjual semua asetnya dan menyelesaikan semua kewajibannya, yang biasa dilakukan dalam proses likuidasi. Dalam konteks penggabungan atau peleburan usaha, ini berarti perusahaan dapat menggabungkan atau meleburkan operasinya dengan perusahaan lain tanpa harus menjual aset dan melunasi kewajiban terlebih dahulu.
Mengenai paragraf yang Anda berikan, berikut penjelasannya:
- Kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak boleh memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil
Ini mengartikan bahwa perusahaan yang akan menerima aset dari perusahaan lain dalam proses penggabungan atau peleburan harus dalam kondisi keuangan yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses penggabungan atau peleburan akan menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan stabil
- Ada tambahan syarat mengenai tujuan bisnis (business purpose test) perusahaan yang akan merger
Hal Ini mengisyaratkan bahwa perusahaan yang ingin melakukan penggabungan harus dapat menunjukkan bahwa tujuan penggabungan tersebut adalah untuk kepentingan bisnis yang sah, bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak. Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa penggabungan dilakukan dengan niat yang baik dan bukan merupakan sebuah tax evasion..
Contoh soal :
Perusahaan ABC dan XYZ memutuskan untuk melakukan penggabungan. Nilai buku aset dan kewajiban kedua perusahaan sebelum penggabungan adalah sebagai berikut:
- Perusahaan ABC:
Aset: Rp 500.000.000
Kewajiban: Rp 200.000.000
- Perusahaan XYZ:
Aset: Rp 800.000.000