Lihat ke Halaman Asli

DIANIRA MILLA ASTRI

MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

Diperbarui: 31 Oktober 2023   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Kritik Penerapan Faktur 07, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

Penguatan Administrasi Perpajakan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Melalui PMK 173/PMK.03/2021

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah wilayah yang memiliki ciri khas tersendiri dalam konteks peraturan perpajakan. Di sini, beberapa barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dapat dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam situasi tertentu. Ini berarti bahwa dalam beberapa transaksi di KPBPB, pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut tidak dikenai pajak, dan biaya pajak mungkin akan ditanggung oleh pemerintah atau bahkan dihapuskan sama sekali. PMK ini menjelaskan bahwa penyerahan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kepada pengusaha di KPBPB melalui pelabuhan yang ditunjuk dan dibuktikan dengan endorsement tidak dipungut PPN. Namun, pengecualian berlaku jika BKP tersebut telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN dan Bea Balik.

Pentingnya PMK 173/PMK.03/2021

PMK 173/PMK.03/2021 diterapkan sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan perpajakan di KPBPB dengan penekanan pada administrasi PPN yang lebih sederhana. PMK ini adalah respons terhadap Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB yang mendefinisikan ulang kerangka dasar untuk wilayah ini. PP ini juga memunculkan kebutuhan untuk mengatur fasilitas PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) di KPBPB.

PMK 173/PMK.03/2021 memfokuskan pada pengaturan penyerahan BKP, BKP tidak berwujud, dan/atau JKP di KPBPB. Salah satu hal penting yang diatur dalam PMK ini adalah proses endorsement elektronik. Endorsement adalah pernyataan pemasukan Barang Kena Pajak yang mendukung perolehan atau pengeluaran BKP atau JKP. Sistem ini digunakan untuk memantau transaksi perpajakan di KPBPB. Dalam hal endorsement tidak diberikan, tanggung jawab pelunasan PPN akan menjadi kewajiban pengusaha di KPBPB yang membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ).

Salah satu aspek penting lainnya yang diatur oleh PMK 173 adalah pengecualian PPN bagi barang yang masuk atau keluar sementara dari KPBPB. Ini bertujuan untuk mendukung sektor jasa di wilayah ini, termasuk kegiatan seperti maklon, perbaikan, perawatan, dan logistik. Pengusaha di KPBPB juga diberikan kemudahan untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut) jika mereka menerima proforma pembelian BKP dari pengusaha di KPBPB. Ini memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah ini untuk membuat faktur pajak dengan kode ini.

Proses Elektronik dan Integrasi dengan SINSW

Salah satu aspek penting dari PMK 173/PMK.03/2021 adalah penggunaan sistem elektronik dalam proses perpajakan di KPBPB. Dokumen PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) dibuat secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). PPBJ ini menjadi dasar bagi PKP di KPBPB untuk menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07. Hal ini akan menciptakan proses yang lebih efisien dan transparan dalam administrasi perpajakan di wilayah ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline