Mendengar kabar pembagian sedekah di halaman rumah wapres terpilih Jusuf Kalla selasa siang (29/7) yang memakan korban jiwa, saya jadi teringat tragedi pembagian zakat yang dilaksakan di depan rumah H. Syaikon orang kaya di Pasuruan. Peristiwa yang terjadi 6 tahun silam ini, tepatnya pada 15 Sepember 2008 menewaskan 21 korban jiwa karena berebut uang zakat sebesar 30 ribu rupiah.
Akibatnya, H. Syaikon sekeluarga di bawa ke polresta Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait tragedi ini. Hasilnya, polresta Pasuruan menetapkan H. Ahmad Farouk sebagai ketua panitia pelaksana pembagian zakat yang juga anak H. Syaikon sebagai tersangka.
Meski demikian, kegiatan semacam ini masih saja marak setiap tahun di bulan ramadhan, terutama menjelang lebaran. Dengan dalih ingin berbagi, orang yang kelebihan harta ini tetap saja menggelar kegiatan pengumpulan kaum fakir untuk sekedar disedekahi dengan cara yang kurang bermartabat.
MUI pun menyatakan dengan mengeluarkan fatwa HARAM pada kegiatan pembagian zakat dengan cara mengumpulkan kaum dhuafa seperti yang dilakukan H. Syaikon KARENA TELAH MENIMBULKAN KORBAN JIWA.
Jadi, kalau tidak menimbulkan korban jiwa tidak haram...?
Fatwa haram MUI pada kegiatan pembagian zakat tsb saya analogikan seperti menenggak minuman keras atau orang surabaya menyebutnya ''asrop''. Kalau minumnya sampai teler itu haram, tapi kalau minum sedikit dan tidak sampai teler tidak masalah / tidak haram. Begitukah...?
Referensi : wikipedia.tragedi pasuruan.
Salam, mohon maaf lahir & batin
dian halle wallahe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H